
Tangerang, majalahparlemen.com — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto memastikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih telah ditandatangani, dan akan berlaku sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
“Setelah turun dari penerbangan Nabire, saya langsung menandatangani Permendes yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih. Ini akan menjadi kado untuk seluruh desa di Indonesia,” kata Yandri di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih dalam mengajukan pinjaman usaha ke Bank Himbara. Aturan tersebut disusun melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kalau mau buka bisnis pupuk, LPG, atau sembako, semua mekanismenya ada di Permendes. Dari format proposal, besaran anggaran, sampai siapa yang mengambil keputusan, semuanya diatur secara detail,” ujarnya.
Yandri menegaskan, Permendes ini tidak hanya memberi kejelasan prosedur, tetapi juga menjamin keamanan dan transparansi dalam proses pembiayaan. Selain mengatur cara pengajuan, regulasi ini juga menetapkan skema pengembalian pinjaman berbasis bagi hasil keuntungan yang dikelola oleh Koperasi Merah Putih.
“Harapannya, Kopdes bisa jadi motor penggerak ekonomi desa, mempermudah akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha warga,” tambahnya.
Meski sudah ditandatangani, aturan ini masih menunggu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM agar dapat diundangkan. Yandri optimistis proses ini rampung sebelum perayaan Kemerdekaan RI ke-80.
“Kalau sudah resmi, semua Kopdes yang berbadan hukum akan punya pegangan jelas untuk beroperasi dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tuturnya. *** (raihan/sap)




















































