Indonesia-Filipina Percepat Tata Kelola Pekerja Migran

Indonesia dan Filipina mempercepat pembahasan MoU tata kelola migrasi tenaga kerja di tengah 216.648 lowongan kerja luar negeri yang masih tersedia.

Jakarta, majalahparlemen.com — Besarnya peluang kerja di luar negeri berjalan beriringan dengan persoalan keberangkatan ilegal, perekrutan nonprosedural, dan kebutuhan peningkatan keterampilan pekerja migran. Pemerintah Indonesia kini mendorong penguatan kerja sama dengan Filipina untuk menjawab persoalan tersebut melalui tata kelola migrasi tenaga kerja yang lebih terkoordinasi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin meminta percepatan pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) Labour Migration Governance dengan Filipina. Dorongan itu disampaikan saat menerima Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B. Montero di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Filipina sebelumnya telah menyampaikan counterdraft MoU kepada Indonesia pada 4 Agustus 2026. Pemerintah Indonesia menyatakan siap melanjutkan pembahasan teknis dengan tetap mengacu pada hukum dan regulasi masing-masing negara.

Isi kerja sama yang sedang dibahas mencakup pelindungan hak pekerja migran, kesejahteraan, jaminan sosial, pencegahan perekrutan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi.

Indonesia juga mendorong pertukaran informasi, tenaga ahli, pengalaman dan praktik antarlembaga kedua negara. Untuk memastikan pelaksanaan kerja sama dapat dipantau, Indonesia mendukung pembentukan Steering Committee dan Joint Working Groups.

Dorongan memperkuat tata kelola migrasi tenaga kerja datang ketika kebutuhan pekerja di luar negeri masih cukup besar.Data Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) per 6 September 2026 mencatat 290.058 lowongan kerja luar negeri yang masih aktif. Dari jumlah itu, 73.410 lowongan atau 25,31 persen telah dilamar, sedangkan 216.648 lowongan atau 74,69 persen masih tersedia.

Lowongan tersebut antara lain berada pada sektor pekerja domestik, kesehatan dan manufaktur. Negara tujuan yang tercatat meliputi Taiwan, Malaysia, Hong Kong, Singapura dan Turki.

Angka tersebut memperlihatkan dua sisi persoalan. Di satu sisi terdapat pasar kerja luar negeri yang masih membutuhkan tenaga kerja. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa peluang tersebut diakses melalui jalur resmi dan oleh pekerja dengan kompetensi yang sesuai.

Karena itu, pemerintah mendorong perubahan orientasi penempatan dari pekerja berkeahlian rendah (lowskill) menuju pekerja dengan keterampilan menengah hingga tinggi (medium-high skill).

Mukhtarudin juga menyebut arahan pemerintah untuk menempatkan pelindungan sebagai bagian dari seluruh siklus migrasi, mulai sebelum keberangkatan, selama bekerja hingga setelah pekerja kembali.

Peningkatan kompetensi juga menjadi bagian dari program SMK Go Global, yang dikembangkan KemenP2MI untuk membuka akses lulusan pendidikan vokasi ke pasar kerja global, termasuk Filipina.

Program tersebut disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 20 Oktober 2025. Sasarannya adalah menyiapkan 500.000 tenaga kerja melalui pelatihan, terdiri atas 300.000 calon pekerja migran Indonesia lulusan SMK dan 200.000 calon pekerja migran umum.

Pelatihan diarahkan untuk sejumlah kebutuhan tenaga kerja, antara lain caregiver/careworker, welder, pengemudi truk dan sektor hospitality. Data penempatan menunjukkan besarnya skala mobilitas pekerja Indonesia. Berdasarkan SISKOP2MI, sepanjang Januari hingga 6 September 2026, Kementerian P2MI telah memfasilitasi 252.240 layanan penempatan pekerja migran secara nasional.

Penempatan tertinggi tercatat menuju Taiwan, Malaysia, Hong Kong, Jepang dan Singapura. Data tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kerja sama dengan negara-negara tujuan untuk menjaga agar proses penempatan berlangsung sesuai ketentuan.

Besarnya aktivitas penempatan tidak serta-merta menghilangkan risiko keberangkatan nonprosedural. KemenP2MI mencatat 6.668 keberangkatan ilegal berhasil dicegah dan 2.208 pengaduan pekerja migran telah ditangani dalam periode yang disampaikan.

Pemerintah juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan takedown terhadap lebih dari 7.907 laporan, atau sekitar 79 persen dari 10.504 laporan yang diterima selama Januari hingga 31 Agustus 2026.

Selain itu, tercatat penindakan terhadap 20 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bermasalah dan pengoperasian 17 shelter aktif untuk pekerja migran yang membutuhkan bantuan darurat.

Data tersebut memberi konteks mengapa pembahasan tata kelola migrasi tidak hanya berkaitan dengan pembukaan akses pekerjaan. Sistem perekrutan, verifikasi pemberi kerja, penempatan, pengawasan dan mekanisme pengaduan juga menjadi bagian penting dari pelindungan.

Dalam pertemuan tersebut, Mukhtarudin menyampaikan dukungan Indonesia terhadap inisiatif Filipina melalui Department of Migrant Workers (DMW) untuk mendorong Deklarasi ASEAN mengenai tata kelola migrasi tenaga kerja.

Deklarasi tersebut diharapkan dapat disahkan dalam KTT ASEAN pada November mendatang. Indonesia menyatakan siap memberikan masukan dan berkoordinasi dengan Filipina dalam pembahasannya.

Bagi Indonesia, agenda bilateral dan ASEAN tersebut memiliki keterkaitan. MoU dengan Filipina dapat menjadi kerangka kerja sama kedua negara, sementara deklarasi ASEAN diarahkan pada penguatan tata kelola migrasi tenaga kerja di kawasan.

Duta Besar, Christopher B. Montero mengatakan Indonesia dan Filipina menghadapi sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang serupa. Kedua negara juga memiliki pengalaman membangun lembaga khusus yang menangani pekerja migran.

Filipina memiliki Department of Migrant Workers (DMW). Menurut Montero, lembaga tersebut baru dibentuk sekitar dua tahun sebelum pertemuan dengan pemerintah Indonesia.

Montero juga mengacu pada pengalaman Filipina selama sekitar tiga dekade dalam menangani pekerja migran. Ia menyebut kasus pekerja Filipina yang dihukum gantung di Singapura pada 1995 sebagai salah satu peristiwa yang kemudian mendorong perubahan dalam pengelolaan ketenagakerjaan di negaranya.

Menurut Montero, pengalaman kedua negara dapat menjadi dasar pertukaran praktik dalam pengelolaan pekerja migran, mulai dari penempatan hingga pelindungan.

Dengan demikian, kerja sama yang sedang dibangun tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian dokumen MoU. Kedua negara juga membuka ruang pertukaran pengalaman kelembagaan dan praktik pengelolaan migrasi tenaga kerja.

Pemerintah Indonesia menyatakan siap mempercepat pembahasan MoU Labour Migration Governance dengan Filipina. Indonesia juga mendorong agar kerja sama tersebut menghasilkan program yang konkret dan terukur. *** (fatoni/raihan)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *