Mendes Yandri: Permendes 10/2025 Resmi Berlaku, Kepala Desa Pegang Kunci Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Jakarta, majalahparlemen.com — Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi landasan utama bagi kepala desa dalam menyetujui pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Aturan yang ditandatangani Menteri Desa PDT, Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Kebijakan ini sekaligus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 mengenai tata cara pinjaman untuk pendanaan koperasi.

“Saat PMK terbit, kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh jajaran Eselon I. Prosesnya cepat namun tetap melalui harmonisasi lintas kementerian,” ujar Yandri saat konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Proses harmonisasi melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara. Permendes ini diundangkan dalam Berita Negara Nomor 593 pada 12 Agustus 2025.

Permendes 10/2025 memberi kerangka hukum bagi kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes, khususnya yang bersumber dari dana desa. Persetujuan wajib melalui musyawarah desa dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Kepala desa memikul tiga kewajiban pokok:
1.Mengaji proposal bisnis Kopdes – termasuk melibatkan pihak independen jika diperlukan.
2.Mengawasi kewajiban pembayaran – memastikan angsuran pokok, bunga, margin, atau selisih pinjaman dibayar tepat waktu.
3.Memberikan surat kuasa penyaluran dana desa – kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) jika dana desa tidak mencukupi kewajiban pembayaran pinjaman.

Salah satu poin penting adalah skema bagi hasil, di mana Kopdes Merah Putih wajib memberikan imbal jasa minimal 20 persen dari laba bersih setiap tahun kepada pemerintah desa. Dana ini dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan diumumkan dalam rapat anggota tahunan.

“Imbal jasa ini bukan sekadar formalitas, tapi sumber pendapatan tambahan yang bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, mengembangkan SDM, dan memperkuat layanan publik desa,” tegas Yandri.

Kegiatan yang dapat dibiayai melalui Kopdes Merah Putih cukup luas, mulai dari operasional kantor, penyediaan sembako, layanan kesehatan seperti klinik dan apotek desa, hingga pergudangan, logistik, dan simpan pinjam.

Kemendes PDT berharap kehadiran Permendes ini akan mempercepat realisasi Kopdes Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis gotong royong, dan memperkuat kemandirian desa dari bawah.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Ahmad Riza Patria, Sekjen Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, serta sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama Kemendes PDT. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *