
Jakarta, majalahparlemen.com — Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta dan pembayaran royalti musik adalah kewajiban moral sekaligus hukum yang tidak boleh diabaikan. Namun, ia mengingatkan kebijakan ini harus dirancang agar tidak menjadi beban berlebih bagi pelaku usaha di sektor hiburan dan perhotelan.
“Setiap lagu yang kita nikmati di kafe, restoran, hotel, atau tempat hiburan lahir dari proses kreatif panjang. Ada waktu, tenaga, dan perasaan yang dicurahkan pencipta lagu, musisi, dan penyanyi. Wajar jika mereka mendapatkan hak ekonomi dari karya yang digunakan secara publik,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Meski demikian, Dailami mengakui kebijakan pembayaran royalti musik masih menimbulkan keresahan. Banyak pelaku usaha mengeluhkan kurangnya sosialisasi terkait dasar hukum, mekanisme perhitungan, dan prosedur pembayaran. Di tengah ekonomi yang masih berjuang untuk pulih, beban tambahan ini dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan usaha.
“Inilah yang harus kita sikapi dengan bijak. Hak musisi memang harus dilindungi, tapi kita juga harus memastikan pelaku usaha tidak merasa tertekan. Kuncinya ada di transparansi, sosialisasi masif, dan mekanisme yang mudah diikuti,” tegasnya.
Komite III DPD RI saat ini tengah melakukan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu langkah konkret adalah mengundang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membahas masalah di lapangan, mencari titik temu, dan memastikan kebijakan royalti adil bagi semua pihak.
“Kita ingin solusi yang menguntungkan semua: musisi mendapat haknya, pelaku usaha merasa tenang, dan masyarakat tetap bisa menikmati musik tanpa polemik. Musik itu harus mempersatukan, bukan memecah-belah,” kata Dailami.
Ia juga mendorong LMKN untuk lebih terbuka dalam penghitungan dan pendistribusian royalti, serta menjalin kerja sama erat dengan pemerintah daerah, asosiasi usaha, dan komunitas musik. Menurutnya, musik bukan sekadar hiburan, tetapi bahasa universal yang membawa pesan, emosi, dan identitas bangsa.
“Kalau kita mau musik Indonesia terus hidup dan berkembang, kita harus menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan keberlangsungan usaha yang menyiarkan karya mereka,” tutupnya. *** (raihan/sap)




















































