KemenP2MI Puji Respons Cepat Malaysia Usut Eksploitasi PMI

Jakarta, majalahparlemen.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada otoritas Malaysia atas langkah cepat dalam mengusut kasus dugaan eksploitasi berat terhadap pekerja migran Indonesia asal Temanggung, Jawa Tengah, bernama Seni (47). Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penempatan pekerja migran yang aman dan prosedural, sekaligus menguatkan komitmen kedua negara dalam memerangi praktik perdagangan orang.

Korban disebut telah bekerja lebih dari dua dekade tanpa menerima upah sepeser pun dan mengalami kekerasan fisik yang berkepanjangan. Situasi memprihatinkan ini terungkap setelah polisi Malaysia menangkap pasangan suami istri, Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud, yang diduga menjadi pelaku eksploitasi. Keduanya dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, yang memungkinkan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal lima tahun, serta hukuman cambuk.

KemenP2MI mengungkapkan bahwa korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara non-prosedural. Kondisi tersebut membuat negara tidak bisa melakukan pelacakan atau memastikan perlindungan dasar selama korban bekerja di luar negeri.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, menilai aksi cepat kepolisian Malaysia sebagai bentuk komitmen bersama menindak tegas kejahatan terhadap pekerja migran. “Kami mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Malaysia dalam menangani kasus ini. Respons cepat penegak hukum Malaysia menunjukkan semangat bersama memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Ia juga memberikan apresiasi kepada KBRI Kuala Lumpur yang segera bertindak setelah menerima laporan awal, melakukan koordinasi dengan aparat Malaysia, serta memberikan pendampingan intensif kepada korban sejak tahap penanganan awal.

“Dukungan KBRI Kuala Lumpur sangat penting. Gerak cepat mereka memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan layanan kemanusiaan yang layak,” kata Mukhtarudin.

KemenP2MI memastikan korban kini mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia, akses komunikasi dengan keluarga, penerbitan SPLP, serta dukungan pemulihan kesehatan dan pendampingan psikologis. Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

“Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia diperlakukan tidak manusiawi. Kami memastikan negara hadir, dan proses hukum terhadap pelaku akan terus kami kawal,” tegasnya. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *