
Dugaan TPPO menjerat pemuda Aceh Utara di Kamboja. Modus kerja nonprosedural dan permintaan tebusan soroti lemahnya perlindungan pekerja migran.
Banda Aceh, majalahparlemen.com — Janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri masih menjadi salah satu pintu masuk utama praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Minimnya literasi migrasi dan sempitnya lapangan kerja di daerah membuat banyak warga mudah tergiur tawaran informal, tanpa memahami risiko eksploitasi yang mengintai di negara tujuan.
Pola tersebut kembali terungkap dalam kasus Muhammad Izul (25 tahun), seorang pemuda asal Aceh Utara yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja. Keluarga korban dilaporkan diminta membayar tebusan hingga puluhan juta rupiah agar yang bersangkutan dapat dibebaskan dari perusahaan tempat ia bekerja. Praktik penahanan dan pemerasan semacam ini kerap menjadi indikator kuat eksploitasi tenaga kerja lintas negara.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengadu kepada Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma. Korban berinisial MI diketahui berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural dengan perantara informal. Setibanya di negara tujuan, dokumen pribadinya ditahan dan ia dipaksa bekerja di perusahaan berbasis komputer yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan daring.
Penahanan paspor sejak awal kedatangan merupakan salah satu ciri umum dalam kasus TPPO. Tanpa dokumen dan akses komunikasi yang memadai, korban kehilangan ruang untuk melapor dan berada dalam posisi sangat rentan. Tekanan psikologis dan kekerasan, menurut pengakuan korban, berlangsung selama berbulan-bulan hingga memicu upaya pelarian.
Korban akhirnya berusaha keluar dari lingkungan kerja tersebut, melarikan diri dan akhirnya berada di Jalan Nasional No. 5 (Projet–Aranyaprathet), kawasan perbatasan internasional Desa Kbul Spean, Provinsi Banteay Meanchey, Kerajaan Kamboja. Wilayah perbatasan kerap menjadi titik rawan bagi korban TPPO karena minim pengawasan serta terbatasnya akses bantuan resmi. Dari kondisi itulah korban berhasil menghubungi keluarganya di Aceh untuk meminta pertolongan.
Keterbatasan ekonomi keluarga membuat permintaan tebusan sebesar Rp40 juta menjadi beban berat. Laporan resmi dari aparatur gampong setempat kemudian disampaikan sebagai upaya meminta perlindungan negara terhadap warga yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma mendorong aktivasi mekanisme perlindungan warga negara Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Kamboja. Dalam konteks TPPO, peran KBRI sering kali menjadi jalur penyelamatan terakhir bagi korban yang terputus dari sistem perlindungan di negara tujuan.
“Kasus seperti ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu atau keluarga semata. Ini menyangkut keselamatan warga negara dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan,” ujar Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Setelah koordinasi dilakukan, korban dilaporkan berhasil mendatangi KBRI Phnom Penh untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut. Penanganan berikutnya berada dalam kewenangan perwakilan pemerintah Indonesia setempat sesuai prosedur perlindungan WNI.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa tanpa penguatan literasi migrasi, pengawasan perekrutan tenaga kerja di daerah, serta penegakan hukum terhadap agen nonprosedural, praktik TPPO berpotensi terus berulang. Selama faktor pendorong di daerah asal tidak ditangani secara sistemik, warga akan tetap menjadi sasaran empuk jaringan perdagangan orang lintas negara. *** (raihan/sap)




















































