
Bekasi, majalahparlemen.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan dukungannya terhadap upaya Polres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas jaringan sindikat yang mengirim pekerja migran ilegal ke Arab Saudi. Hal tersebut disampaikan saat beliau meninjau langsung 18 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang berhasil digagalkan keberangkatannya.
Menteri Karding menjelaskan, para CPMI tersebut direkrut secara non-prosedural oleh pihak yang mengatasnamakan PT Dasa Graha Utama, perusahaan yang ternyata sudah resmi ditutup sejak tahun 2016. Dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, pada Jumat (4/7/2025), Karding menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah krusial untuk mempersempit ruang gerak para pelaku perdagangan orang (TPPO).
“Kegiatan ini sangat penting untuk menyelamatkan warga kita dari potensi menjadi korban TPPO. Saya mendukung penuh Polres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas hingga ke akar jaringannya,” tegas Karding.
Setelah mengamankan 18 CPMI, Polres Metro Bekasi Kota juga menangkap satu tersangka yang diduga berperan sebagai pengantar atau penjaga. Menteri Karding mencurigai bahwa sindikat ini sudah beroperasi sejak lama, dengan modus operandi yang semakin tersusun rapi.
“Modus mereka menggunakan sistem sel, di mana korban tidak saling mengenal dan selalu dipindah-pindahkan tempat. Ini mempersulit pengungkapan. Kalau tidak ada upaya yang serius, praktik ini bisa terus berlanjut,” ujarnya.
Menteri Karding juga menyoroti data keberangkatan ilegal yang mencengangkan, di mana diperkirakan setiap harinya ada 100-200 orang yang berangkat secara ilegal ke Arab Saudi. Padahal, Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran untuk sektor domestik di negara tersebut.
“Kalau mereka berangkat secara ilegal, tentu tidak akan mendapatkan perlindungan. Mereka sangat rentan terhadap kekerasan dan TPPO,” tambahnya, seraya mengimbau agar semua pihak, mulai dari kementerian terkait hingga aparat kepolisian dan imigrasi, bekerja sama mengatasi masalah ini.
Para korban CPMI yang digagalkan ini mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan gaji sekitar 1.200 riyal (sekitar Rp 5 juta), yang jauh di bawah standar yang seharusnya yaitu minimal 1.500 riyal. Mereka juga tidak memiliki kontrak kerja yang sah, tidak menguasai bahasa Arab, dan bahkan tidak mengikuti pelatihan keterampilan yang diwajibkan.
“Mereka bahkan tidak memiliki BPJS, surat rekomendasi dari desa, ataupun tes kesehatan yang seharusnya menjadi persyaratan utama. Calo-calo ini biasanya beroperasi di desa-desa. Oleh karena itu, kami membutuhkan pengawasan yang lebih ketat di tingkat desa,” ujar Menteri Karding.
Setelah upaya pencegahan ini, pemerintah melalui BP3MI akan melakukan pendataan terhadap para korban dan memberikan arahan untuk melanjutkan proses pengiriman ke luar negeri melalui jalur resmi. Seluruh korban akan dikawal dan dipastikan kembali ke rumah masing-masing.
“Korban harus dibantu, bukan dihukum. Pelaku kejahatan yang harus dihukum, agar publik tahu bahwa negara hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” jelas Karding, mengingat pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengapresiasi kedatangan Menteri Karding dan menegaskan komitmen kepolisian untuk mengungkap tuntas kasus ini. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami sejauh mana keterlibatan pelaku dan berharap bisa mengungkap jaringan sindikat yang lebih besar.
“Kami sangat mengapresiasi Menteri Karding yang langsung datang untuk memantau kasus ini. Kami akan terus mendalami dan melacak jaringan-jaringan yang terlibat,” ujar Kombes Kusumo. *** (raihan/sap)