KemenP2MI–Imigrasi Sepakat Perketat Paspor PMI, Cegah Migrasi Ilegal

Jakarta, majalahparlemen.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memperkuat sinergi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mendorong harmonisasi data serta penertiban penerbitan paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menteri P2MI, Mukhtarudin didampingi Wakil Menteri, Christina Aryani bertemu dengan Menteri Imipas, Agus Andrianto dan Wamen, Silmy Karim di Jakarta, Jumat (19/9/2025). Pertemuan tersebut membahas langkah strategis memperketat perlindungan PMI dari praktik migrasi non-prosedural.

“Kami dari KemenP2MI bersyukur bisa berkunjung ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat kerja sama dan sinergitas dalam pelayanan kepada pekerja migran,” kata Mukhtarudin.

Menurutnya, kolaborasi kedua kementerian menjadi kunci, mengingat Imigrasi memiliki peran vital dalam proses pemberangkatan PMI. “Yang kami inginkan adalah harmonisasi data dan sistem agar paspor hanya diterbitkan bagi calon pekerja migran yang melalui prosedur resmi,” tegasnya.

Mukhtarudin juga menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami jalur resmi bekerja ke luar negeri. “Banyak masyarakat tidak tahu bagaimana prosedur yang aman. Sosialisasi bersama ini penting agar mereka mengenali dokumen resmi dan jalur migrasi yang benar,” ujarnya.

Wamen P2MI, Christina Aryani menambahkan, kerja sama lintas lembaga ini telah memiliki landasan kuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KemenP2MI dan Kemen Imipas pada 25 April 2025. MoU tersebut mencakup pertukaran data, peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi bersama, hingga penguatan koordinasi dalam penanganan kasus PMI.

“Kolaborasi ini penting untuk memperkuat deteksi dini di perbatasan, mencegah keberangkatan non-prosedural, serta menindak tegas kasus perdagangan orang, rekrutmen ilegal, dan pemalsuan dokumen,” jelas Christina.

Ia berharap sinergi lintas kementerian dapat memperkuat pencegahan migrasi ilegal sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi PMI. “Upaya bersama ini diharapkan mampu menekan praktik migrasi non-prosedural dan memberantas TPPO secara menyeluruh,” ujarnya. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *