
Kementerian P2MI dan KBRI Ankara memperkuat kerja sama untuk membuka lebih banyak peluang kerja formal di Turki melalui penguatan pengawasan, percepatan visa, dan peningkatan pelindungan PMI.
Jakarta, majalahparlemen.com — Meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di berbagai negara membuka peluang baru bagi pekerja migran Indonesia. Namun, perluasan akses ke pasar kerja luar negeri juga menuntut tata kelola penempatan yang lebih baik agar peluang tersebut tidak diikuti meningkatnya persoalan seperti penempatan ilegal, informasi kerja yang tidak akurat, hingga lemahnya pelindungan pekerja.
Karena itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memperkuat koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ankara untuk mengoptimalkan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor formal Turki. Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri P2MI, Mukhtarudin dengan Duta Besar RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menteri Mukhtarudin mengatakan, Turki menjadi salah satu negara prioritas dalam program SMK Go Global, yang disiapkan sebagai langkah percepatan penempatan tenaga kerja terampil ke pasar internasional. Pemerintah menargetkan penempatan 40.000 pekerja pada 2026, kemudian meningkat menjadi 140.000 per tahun pada 2027-2028, dan mencapai 180.000 penempatan pada 2029.
Baca juga:
KemenP2MI Gelar Skill Test G to G Korsel, Tingkatkan Kompetensi Calon PMI
“Turki menjadi salah satu negara target penempatan strategis kami bersama Jepang, Korea Selatan, Jerman, Australia, Malaysia, Singapura, kawasan Eropa, Taiwan, dan Maladewa. Implementasinya dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi geopolitik dunia,” ujar Mukhtarudin.
Menurut KemenP2MI, Turki menawarkan peluang kerja di sejumlah sektor formal seperti hospitality dan pariwisata, manufaktur, spa dan wellness, serta caregiver dan babysitter.
Data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) mencatat, sepanjang Januari 2025 hingga 6 Juli 2026 pemerintah telah memfasilitasi 14.058 layanan penempatan ke Turki. Negara tersebut menempati peringkat kedelapan tujuan penempatan PMI, dengan 7.596 pekerja masih tercatat memiliki kontrak kerja aktif.
Meski demikian, pemerintah menilai penguatan pengawasan tetap diperlukan. Pada periode yang sama tercatat 208 layanan pengaduan serta 264 layanan kepulangan PMI bermasalah yang berkaitan dengan gagal berangkat, pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga deportasi.
Baca juga:
KemenP2MI dan Asosiasi P3MI Sepakat Perkuat Pelindungan dan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia
Mukhtarudin mengatakan, KemenP2MI akan memperketat pengawasan terhadap proses rekrutmen dan keagenan, termasuk memastikan informasi mengenai pekerjaan, upah, dan fasilitas yang diterima calon pekerja sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, KemenP2MI juga akan memperkuat pembekalan pra-keberangkatan melalui pelatihan bahasa, budaya, kesiapan mental, dan fisik. Evaluasi terhadap skema Seasonal Worker juga dilakukan agar durasi kontrak memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, Mukhtarudin juga meminta dukungan penuh KBRI Ankara karena Indonesia belum memiliki Atase Ketenagakerjaan di Turki. Dukungan itu mencakup koordinasi verifikasi job order, percepatan proses visa kerja, hingga penguatan pelindungan hukum bagi PMI.
Baca juga:
KemenP2MI dan Kemlu Perkuat Sinergi untuk Penempatan Lulusan SMK ke Luar Negeri
Kedua pihak juga menyepakati percepatan pembentukan Joint Working Commission (JWC) on Labour Indonesia-Turki sebagai forum kerja sama bilateral untuk memperluas peluang kerja sekaligus memperkuat pelindungan pekerja migran. Selain itu, dilakukan penyelarasan kebutuhan industri Turki dengan penyediaan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan sektor hospitality dan manufaktur.
Duta Besar RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama menyatakan, KBRI Ankara siap mendukung penuh pelaksanaan program SMK Go Global. Berdasarkan hasil penjajakan KBRI, kebutuhan tenaga kerja di Turki terus meningkat, terutama di sektor formal.
Menurut Rizal, permintaan tenaga kerja dari Turki mencapai sekitar 31.000 orang pada tahun lalu dan diperkirakan meningkat menjadi sekitar 38.000 orang pada 2026. Peluang terbesar berada di sektor hospitality, babysitter, konstruksi, dan manufaktur.
Ia juga menilai, sistem pelindungan pekerja asing di Turki relatif baik. Namun, tantangan yang masih dihadapi adalah proses birokrasi penerbitan visa kerja serta munculnya persaingan tidak sehat di antara sebagian agensi lokal akibat tingginya permintaan tenaga kerja.
Karena itu, menurut Rizal, pengawasan terhadap mitra penempatan dan edukasi kepada calon pekerja migran menjadi faktor penting agar peluang kerja yang tersedia dapat dimanfaatkan secara aman dan sesuai prosedur. Sinergi antara KemenP2MI dan KBRI Ankara diharapkan dapat memperluas akses pekerja Indonesia ke pasar kerja formal Turki sekaligus memperkuat pelindungan mereka selama bekerja di luar negeri. *** (raihan/sap)



















































