
Sorong, majalahparlemen.com — Kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (24/11/2025), menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat adat untuk menyuarakan persoalan agraria yang terus menjadi sumber konflik. Dalam pertemuan itu, suara yang paling menonjol adalah tuntutan agar masyarakat Papua dapat hidup aman dan bermartabat di atas tanah milik mereka sendiri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk melakukan pendalaman terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang telah berlaku lebih dari enam dekade, sekaligus menelaah pengaruh regulasi turunan lainnya seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Cipta Kerja.
Rombongan Komite I dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi, dan diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Desa yang mewakili Gubernur Papua Barat Daya. Hadir pula sejumlah senator, perwakilan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat keamanan, akademisi, serta tokoh masyarakat dari Sorong Raya.
Dalam sambutannya, perwakilan Gubernur Papua Barat Daya menegaskan bahwa urusan pertanahan bukan hanya masalah administratif, tetapi terkait hak dasar manusia. “Konflik tanah di Papua Barat Daya semakin meningkat—baik antar masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, hingga konflik yang dipicu proyek strategis nasional,” katanya.
Ia berharap kunjungan Komite I DPD RI mampu menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat reforma agraria dan memastikan tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor menambahkan bahwa sesi dialog ini penting agar pemerintah daerah dan masyarakat adat dapat menyampaikan seluruh aspirasi secara terbuka. “Masukan hari ini akan menjadi bahan perjuangan Komite I di tingkat nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi menyoroti adanya distorsi dalam pelaksanaan UUPA, terutama setelah lahirnya UU Cipta Kerja yang dinilai melemahkan posisi masyarakat adat. “Ruang deliberatif masyarakat direduksi, klaim wilayah adat makin rentan, dan terjadi dualisme tata kelola tanah antara kawasan hutan dan non-kawasan hutan,” jelasnya.
Dalam sesi dialog, Kepala Kanwil BPN Papua Barat Daya menyampaikan minimnya ketersediaan lahan untuk pembangunan di Sorong Raya. Ia juga meminta dukungan Komite I DPD RI untuk mempercepat pemetaan dan pendaftaran tanah ulayat agar tidak terus menjadi sumber sengketa.
Wakil Bupati Raja Ampat menyoroti kondisi geografis daerahnya yang hanya memiliki 20 persen wilayah daratan—sebagian besar masuk dalam kawasan hutan. “Masalah agraria bagi masyarakat adat menjadi sangat kompleks,” katanya.
Wakil Bupati Sorong Selatan menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat. Ia mencontohkan adanya 94 ribu hektare HGU yang dikuasai perusahaan besar di wilayahnya. “Jangan sampai masyarakat Papua justru tidak berhak atas tanah yang mereka warisi dari leluhur,” ujarnya.
Dari Tambrauw, Wakil Bupati menyoroti keterbatasan fiskal daerah dalam melaksanakan kebijakan pertanahan, terutama karena aturan mandatory spending dan regulasi otonomi khusus.
Perwakilan Pemkab Sorong bahkan menyebutkan bahwa pembangunan sekolah sempat dihentikan akibat klaim tanah. Penolakan terhadap ekspansi perkebunan sawit juga terjadi karena kekhawatiran dampak ekologis dan sosial.
Pemerintah Kota Sorong menambahkan bahwa konflik kepemilikan tanah dengan Pelindo di kawasan strategis nasional masih berlarut-larut dan membutuhkan regulasi khusus yang melindungi tanah adat.
Dari unsur masyarakat adat, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) menekankan pentingnya merekrut putra daerah sebagai personel BPN. “Mereka yang paling memahami konteks dan karakter tanah Papua,” tegasnya.
Sejumlah anggota Komite I DPD RI seperti Bisri As Shiddiq Latuconsina, Abraham Liyanto, dan Sopater menegaskan bahwa seluruh aspirasi akan dibawa ke rapat-rapat pengambilan kebijakan di tingkat nasional. Bisri khususnya menyoroti pentingnya kebijakan yang tidak memberatkan daerah otonomi baru. Ia juga menekankan perlunya format khusus pendaftaran tanah ulayat dalam program PTSL.
“Papua punya karakter sendiri. Kebijakan pertanahan tidak bisa diseragamkan. Masyarakat adat harus menjadi subjek, bukan objek,” tegasnya.
Komite I DPD RI memastikan akan menyusun rekomendasi terkait penguatan peta jalan agraria nasional, perlindungan hak masyarakat adat, dan percepatan penyelesaian sengketa tanah di Papua Barat Daya. *** (raihan/sap)




















































