
Komite IV DPD RI memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Bali berjalan tepat waktu dan menghasilkan data akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Denpasar, majalahparlemen.com — Ketersediaan data ekonomi yang akurat menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan, terutama di daerah dengan struktur ekonomi yang terus berubah. Di Bali, yang ditopang sektor pariwisata, UMKM, ekonomi kreatif, dan usaha berbasis digital, pendataan yang komprehensif dinilai penting agar kebijakan pemerintah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Atas dasar itu, Komite IV DPD RI melakukan pertemuan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali untuk memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pertemuan di Denpasar, Senin (6/7/2026), dihadiri Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, Wakil Ketua Komite IV, Novita Anakotta, Senator Bali, I Komang Merta Jiwa, Senator Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya, serta jajaran BPS Provinsi Bali.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi mengatakan, SE2026 menjadi instrumen penting untuk memotret kondisi perekonomian nasional maupun daerah secara menyeluruh. Menurutnya, karakteristik ekonomi Bali yang berkembang pesat setelah pandemi menuntut strategi pendataan yang mampu menjangkau berbagai bentuk usaha, termasuk usaha digital dan model bisnis baru.
Baca juga :
Komite IV DPD RI Apresiasi Arah Fiskal 2027 yang Fokus pada Daerah dan Ultra Mikro
Ia menilai, kualitas data akan menentukan ketepatan perumusan kebijakan pembangunan maupun evaluasi program pemerintah. Karena itu, seluruh aktivitas ekonomi, baik formal maupun informal, perlu tercatat agar menghasilkan gambaran yang representatif mengenai kondisi ekonomi Bali.
Wakil Ketua Komite IV DPD, RI Novita Anakotta menambahkan, keberhasilan sensus tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas, tetapi juga partisipasi pelaku usaha. Menurutnya, BPS perlu terus memperkuat sosialisasi sekaligus memberikan jaminan bahwa data responden terlindungi sehingga masyarakat merasa aman memberikan informasi yang benar dan lengkap.
Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Bali, Agus Gede Hendrayana Hermawan menjelaskan, tahapan pengisian kuesioner mandiri telah berlangsung pada 1–31 Mei 2026. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pendataan lapangan yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026.
Menurut Agus, BPS Bali telah menyiapkan strategi pendataan yang adaptif untuk menjangkau seluruh jenis usaha, termasuk usaha berbasis platform digital, ekonomi kreatif, serta UMKM informal. Pendataan lapangan dilakukan secara door to door bagi pelaku usaha yang belum mengisi kuesioner secara mandiri.
Baca juga :
Komite IV DPD RI Bahas Langkah Konkret Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8%
Ia juga menyampaikan, koordinasi dengan pemerintah daerah, asosiasi usaha, dan perguruan tinggi terus diperkuat guna mendukung kelancaran pelaksanaan sensus sekaligus mendorong pemanfaatan hasil SE2026 dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Komite IV DPD RI menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan SE2026 agar menghasilkan data yang akurat, valid, dan dapat dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kebijakan fiskal daerah, serta agenda transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pertemuan ditutup dengan penegasan bahwa kolaborasi antara DPD RI, BPS, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting untuk memastikan Sensus Ekonomi 2026 menghasilkan basis data yang dapat mendukung perencanaan pembangunan ekonomi Bali dalam jangka panjang. *** (raihan/sap)



















































