
Komite IV DPD RI mendorong Pemkot Bekasi mempercepat tindak lanjut temuan BPK dan penataan akuntabilitas fiskal. Meski meraih opini WTP, puluhan rekomendasi audit masih belum tuntas.
Bekasi, majalahparlemen.com — Di berbagai daerah, tantangan pengelolaan keuangan publik tidak lagi hanya berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan yang memenuhi standar, tetapi juga pada kemampuan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan audit secara tuntas. Persoalan ini menjadi salah satu perhatian Komite IV DPD RI saat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kunjungan yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) itu dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tim Komite IV DPD RI dipimpin Anggota DPD RI dari Jawa Barat, Jihan Fahira, bersama Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi dan anggota komite lainnya. Mereka bertemu dengan jajaran Pemerintah Kota Bekasi yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Dinar Faizal Badar serta Plt Inspektur Kota Bekasi, Amran.
Dalam pertemuan tersebut, Komite IV DPD RI menyoroti tren meningkatnya temuan pemeriksaan kepatuhan di tingkat nasional. Berdasarkan data IHPS II Tahun 2025, jumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu terkait kepatuhan mencapai 441 laporan, meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding periode sebelumnya.
Peningkatan jumlah pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara semakin intensif, sekaligus mengindikasikan masih adanya ruang perbaikan dalam kepatuhan terhadap regulasi di berbagai daerah.
Di Kota Bekasi, pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Namun, data rekapitulasi tindak lanjut rekomendasi BPK periode 2020–2024 menunjukkan masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
Dari total 141 rekomendasi yang diterbitkan BPK RI, sebanyak 32 rekomendasi tercatat belum sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, sementara tiga rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti. Sebagian besar berasal dari hasil pemeriksaan tahun anggaran 2023 dan 2024.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi menekankan pentingnya penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan tindak lanjut atas temuan audit berjalan efektif.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu mempercepat langkah korektif, termasuk penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran proyek fisik ke kas daerah serta penuntasan sertifikasi aset fasilitas sosial dan fasilitas umum yang menjadi bagian dari Barang Milik Daerah (BMD).
Secara kebijakan, perhatian DPD RI terhadap tindak lanjut temuan audit mencerminkan upaya mendorong pengelolaan fiskal daerah yang tidak hanya berfokus pada capaian administratif. Dalam praktiknya, opini WTP menunjukkan kewajaran penyajian laporan keuangan, namun tidak secara otomatis menandakan seluruh rekomendasi auditor telah diselesaikan.
Karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur efektivitas tata kelola keuangan daerah. Penyelesaian temuan audit dinilai berpengaruh terhadap efisiensi penggunaan anggaran, perlindungan aset daerah, dan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komite IV DPD RI menyatakan akan terus mengawal proses perbaikan tata kelola fiskal daerah agar penggunaan anggaran publik berjalan lebih akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. *** (raihan/sap)



















































