
Indonesia dan Portugal mempercepat penyelesaian MoU penempatan pekerja migran yang ditargetkan ditandatangani pada Oktober 2026 dengan fokus pada perlindungan pekerja dan tenaga kerja terampil.
Jakarta, majalahparlemen.com — Indonesia dan Portugal mempercepat penyelesaian MoU penempatan pekerja migran Indonesia sebagai langkah memperluas kesempatan kerja di luar negeri melalui jalur resmi dengan perlindungan hukum yang lebih jelas. Kesepakatan bilateral tersebut ditargetkan ditandatangani pada Oktober 2026 setelah proses pembahasan memasuki tahap akhir.
Perkembangan tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, dengan Duta Besar RI untuk Portugal, Susi Marleny Bachsin, di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Susi, penyusunan naskah Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian P2MI dan otoritas migrasi Portugal, AIMA, telah memasuki tahap final. Pemerintah Portugal berharap penandatanganan dapat dilaksanakan pada Oktober 2026.
Baca juga :
KemenP2MI Jajaki Peluang Kerja Baru di Hong Kong dan Guangzhou
Sebelum penandatanganan dilakukan, Portugal mengusulkan agar delegasi Kementerian P2MI berkunjung ke Lisbon pada September 2026.
Agenda yang direncanakan meliputi pertemuan dengan otoritas migrasi Portugal, forum kerja sama ketenagakerjaan, pertemuan antara asosiasi perusahaan Portugal dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), serta pembahasan mekanisme pelaksanaan kerja sama.
Mukhtarudin mengatakan, pemerintah akan membahas usulan tersebut secara internal sebagai bagian dari persiapan menuju penandatanganan MoU.
Baca juga :
Wamen P2MI Christina dan Dubes RI Bahas Penempatan Pekerja Migran ke Yunani dan Eropa
Mukhtarudin menyebut, kebutuhan tenaga kerja Indonesia di berbagai negara terus berkembang, termasuk untuk pekerja dengan keterampilan khusus. Meski jumlah pekerja migran Indonesia di Portugal masih relatif kecil, keberadaan MoU dinilai dapat menjadi dasar bagi peningkatan penempatan pada masa mendatang.
Ia juga menyatakan, Indonesia telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari lembaga pelatihan, pendidikan vokasi hingga perusahaan penempatan pekerja migran yang dapat memenuhi kebutuhan pasar kerja internasional melalui berbagai skema kerja sama.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa kerja sama ketenagakerjaan tidak lagi hanya berorientasi pada peningkatan jumlah pekerja yang ditempatkan, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kepastian tata kelola penempatan antarnegara.
Baca juga :
KemenP2MI – Dubes Yunani Bahas MoU Penempatan Pekerja Migran Skema G2G
Dalam pertemuan tersebut, Mukhtarudin menegaskan, perlindungan pekerja migran tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kerja sama internasional. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kepastian upah, tempat tinggal yang layak, akses terhadap layanan kesehatan, serta jaminan perlindungan sosial.
Apabila MoU penempatan pekerja migran Indonesia dan Portugal dapat ditandatangani sesuai target pada Oktober 2026, kedua negara akan memiliki landasan kerja sama yang lebih jelas dalam proses penempatan dan pelindungan pekerja migran. Bagi calon pekerja migran Indonesia, kesepakatan ini diharapkan membuka peluang kerja baru sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat selama bekerja di Portugal. *** (raihan/sap)



















































