Kopdes Merah Putih Diproyeksikan Kurangi Ketergantungan Warga pada Rentenir

Mendes, Yandri Susanto menegaskan keuntungan Kopdes Merah Putih akan kembali kepada masyarakat desa dan menjadi sumber PADes. Koperasi ini diharapkan mengurangi ketergantungan warga pada rentenir dan tengkulak.

Mojokerto, majalahparlemen.com — Ketergantungan sebagian masyarakat desa terhadap rentenir, tengkulak, serta terbatasnya akses terhadap layanan ekonomi produktif masih menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga desa. Pemerintah menilai penguatan kelembagaan ekonomi desa menjadi salah satu langkah untuk mengatasi persoalan tersebut.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengatakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dirancang sebagai instrumen penggerak ekonomi kerakyatan yang manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

Pernyataan itu disampaikan Yandri saat bertemu kepala desa se-Kabupaten Mojokerto di Aula Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (14/6/2026).

Menurut Yandri, sebagian besar keuntungan yang diperoleh koperasi akan dikembalikan kepada masyarakat desa, sementara sebagian lainnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Keuntungan dari Koperasi Desa Merah Putih itu delapan puluh persen kembali ke rakyat di desa. Yang dua puluh persennya untuk PADes,” kata Yandri.

Ia menegaskan bahwa aset yang dibangun melalui koperasi, seperti gudang, kendaraan angkut, mobil pikap, maupun kendaraan roda tiga, akan menjadi aset desa yang digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga menanggapi pandangan yang berkembang mengenai dana desa. Ia menyatakan pemerintah pusat tidak melakukan pemotongan dana desa, melainkan melakukan penguatan tata kelola agar pemanfaatannya lebih terukur dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Menurutnya, penguatan tata kelola tersebut antara lain diwujudkan melalui pengembangan Kopdes Merah Putih yang memiliki berbagai unit usaha. Koperasi dapat berperan sebagai penyedia kebutuhan pokok, penyalur pupuk dan gas bersubsidi, hingga menjadi offtaker atau pembeli hasil produksi masyarakat desa.

Model tersebut diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha serta petani di desa.

Yandri menambahkan, keberadaan koperasi desa juga ditujukan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pinjaman berbunga tinggi dan sistem perdagangan yang dinilai kurang menguntungkan bagi produsen di tingkat desa. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *