
DPD RI meminta hasil pemeriksaan BPK tidak berhenti sebagai catatan, tetapi ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret yang berdampak pada masyarakat daerah.
Jakarta, majalahparlemen.com — Pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi tantangan dalam memastikan belanja publik berjalan efektif dan berdampak langsung pada masyarakat. Sejumlah temuan hasil pemeriksaan kerap berulang tanpa tindak lanjut yang memadai, sehingga berpotensi menghambat kualitas layanan publik dan pembangunan di daerah.
Karena itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4/2026), yang juga memuat agenda penyampaian IHPS oleh Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono.
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada temuan administratif, tetapi perlu menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan yang berdampak pada pelayanan publik.
Ia meminta seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI menggunakan laporan tersebut sebagai rujukan dalam pelaksanaan fungsi konstitusional, termasuk dalam membangun koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Menurut Sultan, kualitas pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai kendala, termasuk efektivitas belanja dan rendahnya tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi audit. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi capaian pembangunan jika tidak ditangani secara sistematis.
DPD RI menyatakan akan mengawal tindak lanjut IHPS melalui fungsi pengawasan, dengan tujuan agar setiap rekomendasi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang relevan bagi daerah. Dalam kerangka itu, Komite IV DPD RI yang membidangi hubungan keuangan pusat dan daerah ditugaskan untuk menelaah laporan secara rinci.
Komite tersebut akan memanggil pihak terkait dan menyusun rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat dan daerah sebagai bagian dari pertimbangan resmi DPD RI terhadap IHPS Semester II Tahun 2025.
Selain itu, DPD RI juga menyebut bahwa temuan yang berindikasi kerugian negara akan diproses melalui mekanisme pengawasan oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memastikan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah. *** (raihan/sap)



















































