
Komisi IX DPR RI mengapresiasi Kementerian P2MI yang kembali meraih opini WTP ke-16 dari BPK RI, sekaligus mendorong penguatan anggaran dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Jakarta, majalahparlemen.com — Perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) masih menghadapi tantangan besar di tengah maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penempatan nonprosedural, serta meningkatnya kompleksitas persoalan yang dihadapi warga negara Indonesia di luar negeri. Di sisi lain, efektivitas tata kelola anggaran menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pelindungan tersebut.
Isu itu menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Selain membahas perlindungan PMI, rapat juga menyoroti capaian Kementerian P2MI yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan kementerian sekaligus menekankan pentingnya memperkuat kapasitas negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Baca juga :
KemenP2MI dan Asosiasi P3MI Sepakat Perkuat Pelindungan dan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia
Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama menilai, capaian opini WTP menunjukkan konsistensi kementerian dalam mengelola anggaran negara secara akuntabel. Menurutnya, pengelolaan APBN yang efektif tetap dapat dilakukan meski kementerian menghadapi keterbatasan fiskal.
Ade juga berharap, keterbatasan anggaran tidak mengurangi pencapaian target pelayanan kepada pekerja migran. Ia mendorong agar pemerintah mempertimbangkan peningkatan alokasi anggaran Kementerian P2MI pada 2027 seiring meningkatnya tantangan perlindungan warga negara Indonesia dan diaspora di berbagai negara.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini mengapresiasi langkah Kementerian P2MI dalam memulangkan pekerja migran nonprosedural yang menjadi korban dugaan TPPO, termasuk dari Kamboja dan Libya. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Indonesia di luar negeri.
Baca juga :
Korban TPPO Kamboja Tiba di Jakarta, KemenP2MI Perkuat Edukasi Rekrutmen Kerja Aman
Menanggapi berbagai masukan DPR, Menteri P2MI, Mukhtarudin mengatakan, sebagian besar kasus pemulangan pekerja migran yang ditangani kementeriannya berasal dari penempatan melalui jalur nonprosedural. Karena itu, pemberantasan TPPO menjadi salah satu prioritas kementerian.
Menurut Mukhtarudin, strategi penanganan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan dan penindakan. Pada sisi preventif, kementerian memperluas edukasi kepada masyarakat agar calon pekerja migran memahami risiko penempatan ilegal serta memilih jalur resmi.
Adapun pada aspek represif, Kementerian P2MI memperkuat pengawasan melalui patroli siber untuk memantau aktivitas perekrut ilegal di ruang digital, sekaligus melakukan intervensi di titik-titik keberangkatan guna mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Baca juga :
Gerakan Nasional Migran Aman Diluncurkan, Pemerintah Fokus Perkuat Pelindungan
Mukhtarudin menyatakan, langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak sindikat perdagangan orang sekaligus memperkuat pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia sejak sebelum keberangkatan hingga ketika menghadapi persoalan di luar negeri.
Rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kementerian P2MI juga mencerminkan dua agenda yang berjalan beriringan, yakni menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran dan memperkuat sistem pelindungan pekerja migran. Dukungan DPR terhadap peningkatan anggaran, disertai penguatan strategi pencegahan dan penindakan TPPO, menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. *** (raihan/sap)



















































