BPK Serahkan IHP Semester II 2017 ke DPD RI
Majalah Parlemen, Jakarta. Dalam memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Penyerahan IHP Semester II Tahun 2017 disampaikan Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara kepada Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang pada Rapat Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
IHP Semester II Tahun 2017 memuat ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas enam LHP Keuangan, 239 LHP Kinerja, dan 204 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan. Dari 5.852 masalah tersebut meliputi 1.082 (19 persen) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), 1.950 (33 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,56 triliun, dan 2.820 (48 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 tnliun.
Dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 1.452 (74 persen) senilai Rp 10,56 triliun yang terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 (58 persen) permasalahan senilai Rp 1,46 triliun, potensi kerugian negara sebanyak 253 (17 persen) permasalahan senilai Rp 5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25 persen) permasalahan senilai Rp 4,06 triliun.
Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan atau menyetor ke kas negara senilai Rp 65,91 miliar (0,62 persen).
Selain itu, terdapat 2.820 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun terdapat 69 permasalahan ketidakhematan (dua persen) senilai Rp 285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakefisienan (satu persen) senilai Rp 51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan (97 persen) senilai Rp 2,33 triliun.
“Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindak Ianjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan para anggota DPD RI,” ujar Moermahadi.
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan akan menindaklanjuti LHP tersebut dengan meneruskan ke Komite IV DPD RI dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Dari hasil LHP tersebut, Nono mengatakan DPD RI akan jadikan pertimbangan terkait dengan anggaran pendapatan belanja negara. Dirinya juga menghimbau agar melakukan review pengendalian internal baik di lembaga kementerian dan daerah. Upaya tersebut perlu dilakukan agar tidak menjadi celah bagi oknum melakukan penyimpangan. *** (nas/sap)
Tinggalkan Balasan