
Bali, majalahparlemen.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) melalui Focus Group Discussion (FGD) di Bali, Senin (7/7/2025). RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD RI tahun 2025 dan menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan krisis iklim global.
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyatakan bahwa penyusunan RUU ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional lembaganya sekaligus upaya mendukung visi pembangunan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita.
“RUU ini adalah bukti nyata bahwa DPD RI serius dalam mengawal arah pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Ini tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keberlangsungan hidup masyarakat dan masa depan bangsa,” kata Sultan saat membuka forum bersama Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas dan Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Sitepu.
Dipilihnya Bali sebagai lokasi FGD bukan tanpa alasan. Provinsi ini merupakan lokasi bersejarah penyelenggaraan Conference of Parties (COP-13) tahun 2007 yang melahirkan Bali Roadmap, pijakan penting dalam negosiasi iklim global.
“Bali telah menjadi simbol diplomasi iklim dunia. Di sinilah kesepakatan besar pernah lahir, dan sekarang kita kembali menyusun kebijakan yang tak kalah strategis,” ujar Sultan.

Ketua Tim Kerja RUU PPI, Badikenita Sitepu, menekankan bahwa selama ini kebijakan perubahan iklim di Indonesia masih berada pada level peraturan presiden dan menteri. Padahal, tantangan yang dihadapi sudah menuntut pendekatan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh.
“Kita butuh regulasi setingkat undang-undang agar strategi pengelolaan perubahan iklim memiliki legitimasi tinggi dan mengikat secara nasional,” katanya.
Dalam penyusunan RUU ini, berbagai isu strategis turut diakomodasi, antara lain: transisi energi bersih, nilai ekonomi karbon, perlindungan pesisir dan pulau kecil, ketahanan pangan, serta pengelolaan risiko bencana berbasis iklim
Badikenita menambahkan, prinsip-prinsip utama yang diusung adalah keberlanjutan, partisipasi publik, serta tata kelola berbasis sains dan teknologi.
Forum tersebut turut dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan perwakilan negara sahabat. Duta Besar Seychelles, Nico Barito, yang hadir secara langsung, membagikan pengalaman negaranya dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus membangun ekonomi yang berkelanjutan.
“Negara kecil seperti kami mampu menjaga alam dan memetik hasil ekonomi dari itu. Kami siap mendukung Indonesia dalam menyusun RUU ini,” ucap Nico.
Sultan menegaskan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim merupakan bagian dari implementasi nyata Indonesia terhadap berbagai kesepakatan internasional, termasuk Paris Agreement, Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
“DPD RI tidak dapat berjalan sendiri. Perlu kolaborasi luas agar RUU ini benar-benar berpihak pada masyarakat, terutama kelompok rentan di daerah,” pungkasnya. *** (raihan/sap)




















































