
DPD RI mendorong penguatan peran daerah dalam proses legislasi nasional agar kebijakan pusat lebih responsif terhadap kebutuhan desa, wilayah kepulauan, dan daerah berkekhususan.
Jakarta, majalahparlemen.com — Sejumlah kebijakan nasional kerap dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil daerah, terutama dalam isu pemerintahan desa, pengelolaan wilayah kepulauan, agraria, hingga kekhususan daerah. Kesenjangan ini kembali mengemuka seiring terbatasnya ruang formal bagi aspirasi daerah dalam proses legislasi nasional, meskipun otonomi daerah telah berjalan lebih dari dua dekade.
Dalam konteks tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong reposisi peran kelembagaan agar kepentingan daerah tidak berhenti pada tataran rekomendasi, tetapi memiliki daya ikat dalam pembentukan kebijakan nasional. Arah ini menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi internal pimpinan DPD RI bersama alat kelengkapan yang membidangi legislasi dan kebijakan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Dari sudut pandang kebijakan, langkah DPD RI tersebut mencerminkan respons terhadap posisi konstitusional DPD yang selama ini dinilai belum seimbang dengan beban representasi daerah yang diembannya. Meski memiliki kewenangan mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu, peran DPD dalam pengambilan keputusan akhir masih terbatas, terutama jika dibandingkan dengan DPR. Kondisi ini berdampak pada minimnya jaminan bahwa persoalan spesifik daerah benar-benar terakomodasi dalam produk legislasi nasional.
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas menekankan pentingnya menempatkan isu-isu strategis daerah sebagai bagian integral dari agenda kebijakan nasional. Isu penguatan desa, pengelolaan agraria, hingga kekhususan wilayah seperti Aceh dipandang bukan sekadar urusan sektoral, melainkan fondasi stabilitas sosial dan pembangunan nasional yang berkeadilan antarwilayah.
Dorongan tersebut memiliki relevansi kuat di tengah tantangan pembangunan yang semakin asimetris. Daerah kepulauan, wilayah perbatasan, dan daerah dengan status kekhususan sering kali menghadapi persoalan yang tidak sepenuhnya terjawab oleh kebijakan seragam dari pusat. Tanpa mekanisme legislasi yang sensitif terhadap keragaman tersebut, risiko ketimpangan pembangunan dan konflik kebijakan berpotensi terus berulang.
Atas dasar itu, DPD RI memetakan sejumlah langkah penguatan kelembagaan, mulai dari optimalisasi kinerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), pembenahan tata kelola internal, hingga dorongan revisi Undang-Undang MD3 pada pasal-pasal yang mengatur kewenangan DPD. Selain itu, wacana penyusunan regulasi bersama antara DPD, DPR, dan MPR dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperjelas posisi DPD dalam sistem legislasi nasional yang selama ini kerap berada di area abu-abu.
Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik menegaskan, efektivitas peran DPD harus tercermin dari hasil nyata setiap masa sidang. Sejumlah rancangan undang-undang yang berkaitan langsung dengan karakteristik dan kebutuhan daerah—seperti pemerintahan Aceh, wilayah kepulauan, masyarakat adat, serta perubahan iklim—diproyeksikan menjadi instrumen kebijakan untuk menjembatani perbedaan kondisi antarwilayah yang selama ini kurang terakomodasi secara optimal.
Dari sisi pengawasan dan sinkronisasi kebijakan, Komite I dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) juga menyiapkan agenda dialog dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan nasional tidak bersifat top-down, melainkan berbasis pada data dan realitas lapangan, termasuk dalam tata kelola desa dan penyelenggaraan pilkada yang kerap memunculkan dinamika berbeda di setiap daerah.
Secara kelembagaan, langkah DPD RI ini menunjukkan upaya memperkuat fungsi representasi daerah melalui jalur kebijakan dan hukum. Dorongan revisi UU MD3 serta penguatan regulasi bersama lintas lembaga dapat dibaca sebagai strategi jangka menengah untuk memperluas ruang partisipasi DPD dalam legislasi nasional. Jika konsisten dijalankan, langkah tersebut berpotensi memperkecil kesenjangan pusat-daerah dan memperkuat desentralisasi yang bersifat substantif, bukan sekadar administratif.
Dalam lanskap kebijakan nasional yang semakin kompleks, posisi DPD RI menjadi krusial sebagai penghubung antara kebutuhan daerah dan keputusan di tingkat pusat. Tantangan berikutnya adalah memastikan agenda penguatan kelembagaan ini tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan menghasilkan produk hukum dan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi daerah. *** (raihan/sap)




















































