DPD RI Dorong Penyelesaian Masalah Nakes dan Pesangon Eks Karyawan PT Timah

Jakarta, majalahparlemen.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025) untuk menindaklanjuti dua persoalan penting yang menyangkut hajat hidup masyarakat, yakni hak pesangon ribuan eks karyawan PT Timah dan dugaan mal-administrasi dalam seleksi keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

RDPU yang dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan, anggota Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKBMKT), serta perwakilan dari PT Timah.

Dalam rapat tersebut, Abdul Hakim menegaskan bahwa BAP DPD RI memberikan perhatian serius terhadap dua isu krusial dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia, yaitu perlindungan hak-hak pekerja dan transparansi dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

“Forum RDPU ini tidak hanya sekadar menampung aspirasi, tetapi kami harapkan mampu memunculkan solusi kebijakan konkret dari kementerian dan pemda, terkait permasalahan yang sudah terlalu lama dibiarkan,” ujar Abdul Hakim.

Salah satu pengaduan datang dari FKKBMKT yang memperjuangkan hak pesangon yang belum dibayarkan sejak 2008. Abdul Hakim menyebutkan bahwa ribuan keluarga eks pekerja PT Timah saat ini berada dalam ketidakpastian, yang berpotensi memicu persoalan sosial-ekonomi di Bangka Belitung.

“Permasalahan ini sudah terlalu lama tertunda dan menimbulkan keresahan yang serius. Negara tidak boleh abai,” tegasnya.

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia mengusulkan dibentuknya Satgas Nasional untuk menuntaskan masalah ini, serta melakukan audit independen atas program CSR PT Timah dan legalisasi aset eks perusahaan agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Kami percaya kehadiran DPD RI akan membuka jalan menuju penyelesaian yang adil dan bermartabat,” ujar Hellyana.

Masalah lain yang dibahas dalam RDPU berasal dari pengaduan KTKI terkait proses seleksi anggota Konsil Kedokteran Indonesia, yang dinilai tidak transparan dan merugikan sejumlah pihak. Menurut Abdul Hakim, dugaan mal-administrasi dalam proses ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono menanggapi bahwa penggabungan ke dalam Konsil Kesehatan Indonesia bertujuan untuk efisiensi birokrasi dan peningkatan profesionalisme tenaga kesehatan. “KTKI tidak dibubarkan, melainkan dilebur. Tidak ada yang dirugikan, dan semua hak tetap berjalan selama masa transisi,” jelas Dante.

Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran dari para anggota KTKI yang merasa kehilangan posisi dan hak pasca penggabungan.

Anggota DPD RI dari Bangka Belitung, Dinda Rembulan, menyayangkan lambannya penyelesaian persoalan PT Timah. Ia meminta transparansi dari PT Timah terutama dalam pengelolaan dana CSR yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung mantan karyawan. “Masalah ini sudah berlangsung terlalu lama. Harus ada itikad baik untuk menyelesaikannya,” ucap Dinda.

Senada, Anggota DPD RI dari Riau, Muhammad Mursyid, mendesak agar hak-hak anggota KTKI yang dirugikan dapat segera dipulihkan. “Mereka telah berkorban demi tugas negara, namun hasilnya justru merugikan mereka. Ini tidak adil,” tegasnya. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *