
Pemerintah matangkan kerja sama tiga kementerian untuk memperkuat program Migran Aman melalui Posbankum desa, fokus pada pencegahan TPPO dan kekerasan seksual bagi pekerja migran Indonesia.
Jakarta, majalahparlemen.com — Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap pekerja migran Indonesia masih menghadapi tantangan pada tahap hulu, terutama minimnya literasi hukum di tingkat komunitas. Pemerintah mendorong pendekatan berbasis edukasi dan pendampingan untuk memperkuat perlindungan sejak sebelum keberangkatan.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (WamenP2MI), Christina Aryani, menyatakan pemerintah tengah mematangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas kementerian. “Tujuannya memperkuat program “Migran Aman” melalui pos bantuan hukum (Posbankum) di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia,” katanya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak. Selain program Migran Aman, kolaborasi ini juga mencakup penyebarluasan materi pencegahan TPPO dan kekerasan seksual.
“Kami mematangkan rencana pembentukan PKS sebagai langkah konkret untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia,” kata Christina usai pertemuan dengan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan.
Melalui kerja sama ini, materi edukasi terkait TPPO, kekerasan seksual, serta perspektif gender akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, dan pelatih. Program tersebut kemudian diharapkan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah menargetkan seluruh paralegal di sekitar 80.298 Posbankum di desa dan kelurahan memiliki pemahaman yang seragam terkait pencegahan kekerasan dan perdagangan orang dalam kerangka Migran Aman. Posbankum dinilai menjadi kanal strategis karena berada dekat dengan masyarakat dan berfungsi sebagai titik awal akses bantuan hukum.
Dalam skema tersebut, Kementerian P2MI akan memasukkan materi Migran Aman yang mencakup pemahaman prosedur bekerja ke luar negeri secara legal, mitigasi risiko, serta perlindungan hukum sejak pra-penempatan hingga kepulangan.
Penandatanganan PKS ditargetkan berlangsung pada 18 Mei 2026, dengan peluncuran program secara nasional bertepatan dengan peringatan Hari Anak. Pemerintah melihat momentum ini sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan berbasis komunitas untuk kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak. *** (raihan/sap)



















































