
KemenP2MI memberi perhatian pada anak PMI di Malaysia melalui bantuan pendidikan untuk 25 siswa di Sanggar Bimbingan, masing-masing RM500.
Kuala Lumpur, majalahparlemen.com — Anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia menjadi perhatian Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), menyusul persoalan pendidikan yang dihadapi sebagian anak Indonesia yang tumbuh jauh dari tanah air.
Perhatian tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendidikan kepada 25 anak PMI yang belajar di sejumlah Sanggar Bimbingan di Malaysia. Masing-masing anak menerima RM500 atau total bantuan sebesar RM12.500.
Bantuan itu diserahkan dalam kegiatan kolaborasi Kementerian P2MI dan Kementerian Hukum di Kuala Lumpur, Kamis (3/9/2026). Menteri P2MI, Mukhtarudin hadir dalam kegiatan tersebut bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo.
Bagi Kementerian P2MI, persoalan PMI tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan, penempatan, kondisi kerja dan kepulangan pekerja. Keluarga, termasuk anak-anak yang ikut terdampak karena orang tua bekerja di luar negeri, juga menjadi bagian dari pelindungan.
Mukhtarudin mengatakan, keberadaan PMI di luar negeri harus dilihat bersama dengan kondisi keluarga yang ditinggalkan maupun yang tinggal bersama pekerja di negara tujuan.
Menurut dia, keputusan bekerja di luar negeri juga berkaitan dengan harapan orang tua agar anak memperoleh kehidupan dan pendidikan yang lebih baik. Karena itu, persoalan pendidikan anak PMI tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada keluarga.
Pendidikan dinilai penting karena dapat memengaruhi kesempatan anak untuk mengembangkan kemampuan dan menentukan masa depannya. Dukungan terhadap pendidikan anak PMI dengan demikian menjadi bagian dari upaya mengurangi kerentanan keluarga pekerja migran.
Mukhtarudin menegaskan, pendekatan tersebut perlu menjadi bagian dari pelindungan PMI dari hulu hingga hilir. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan pekerja aman ketika berangkat dan bekerja, tetapi juga memperhatikan persoalan keluarga, pendidikan anak, administrasi kependudukan dan aspek hukum.
Persoalan pendidikan anak PMI di Malaysia juga berkaitan dengan status identitas dan kewarganegaraan. Dalam kegiatan yang sama, Kementerian Hukum menyerahkan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada WNI di Malaysia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, kepastian status kewarganegaraan merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.
Berdasarkan data Kementerian Hukum, terdapat 2.341 penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Sebanyak 2.237 atau sekitar 95,56 persen berada di Malaysia.
Sebaran kasus tersebut terdiri atas 1.705 penegasan melalui KBRI Kuala Lumpur, 371 melalui KJRI Kota Kinabalu dan 161 melalui KJRI Johor Bahru.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan warga Indonesia di Malaysia tidak hanya menyangkut ketenagakerjaan. Identitas, dokumen, kewarganegaraan dan akses terhadap layanan dasar juga menjadi bagian dari kebutuhan perlindungan masyarakat Indonesia di negara tersebut.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan, dukungan pendidikan bagi anak PMI dan kepastian kewarganegaraan WNI merupakan dua bentuk perlindungan yang saling berkaitan.
Menurut dia, perlindungan terhadap PMI perlu mencakup keluarga, anak-anak, pendidikan, identitas, dokumentasi serta aspek sosial dan hukum.
KBRI Kuala Lumpur juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menangani persoalan dokumentasi, kewarganegaraan, pendidikan dan persoalan sosial yang dihadapi masyarakat Indonesia di Malaysia.
Perhatian terhadap anak PMI menjadi penting karena dampak migrasi tenaga kerja tidak hanya dirasakan oleh pekerja. Anak-anak yang tumbuh dalam situasi tersebut juga membutuhkan akses pendidikan dan kepastian identitas agar tidak mengalami kerentanan yang berkepanjangan. *** (fatoni/raihan)


















































