
Jakarta, majalahparlemen.com — Komitmen Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma, dalam membela rakyat kembali terbukti. Ia memfasilitasi proses pemulangan Eki Murdani (30), warga Gampong Menasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja selama dua setengah tahun.
Selama di Kamboja, Eki dipaksa bekerja untuk perusahaan judi online dan penipuan daring tanpa digaji, berpindah-pindah tempat secara paksa, serta mengalami penyiksaan brutal karena tak memenuhi target kerja. Ia menceritakan kepada Haji Uma bahwa dirinya dipukul, ditendang, hingga disetrum listrik—perlakuan yang umum diterima para korban TPPO di sana.
“Masih banyak WNI, termasuk warga Aceh, yang nasibnya sama seperti saya. Mereka belum bisa keluar dari jerat sindikat perdagangan manusia dan masih disekap di perusahaan-perusahaan itu,” ujar Eki kepada Haji Uma.
Permohonan bantuan pemulangan diajukan keluarga Eki melalui Geuchik Menasah Dayah pada 21 April 2025. Haji Uma segera merespons dengan mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri RI dan berkoordinasi dengan Duta Besar RI di Kamboja, Santo Darmosumarto.
Proses pemulangan tidak mudah. Lokasi Eki berada 12 jam perjalanan darat dari Phnom Penh, dan ia harus bersembunyi dari kejaran mafia perusahaan. Pengurusan dokumen seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan administrasi imigrasi turut menjadi tantangan berat.
Haji Uma juga menggandeng Persatuan Pekerja Aceh di Malaysia (PPAM) yang diketuai Tgk Ricki untuk membantu komunikasi dan pengawasan jalur pemulangan, yang harus melalui transit di Malaysia.
Total biaya pemulangan mencapai Rp 12,3 juta, terdiri dari tiket, konsumsi, dan dokumen keimigrasian. Dari total tersebut, Rp 4 juta ditanggung keluarga dan Rp 8,3 juta dibantu langsung oleh Haji Uma dari dana pribadi.
Eki akhirnya tiba di Aceh Utara dan langsung disambut oleh Staf Penghubung Haji Uma Wilayah Aceh Utara, Abd Rafar, yang ditugaskan memastikan keselamatan dan pemulangan Eki ke keluarga berjalan lancar.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/6/2025), Haji Uma mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terjebak janji manis perekrut ilegal.
“Jika tidak memiliki kontrak resmi yang dilegalisir oleh Disnaker dan BP3MI, maka kemungkinan besar itu penipuan. Jangan gadaikan masa depan demi harapan palsu,” tegasnya.
Data dari KBRI Kamboja mencatat bahwa setiap hari mereka menerima sekitar 200 laporan pengaduan terkait TPPO, sebagian besar berasal dari praktik penempatan kerja ilegal.
Hari ini (Senin), juga tengah berlangsung pertemuan penting antara KBRI RI di Kamboja dengan Gubernur Sihanoukville, wilayah yang diketahui menampung lebih dari 40 ribu WNI korban TPPO, termasuk warga Aceh.
Haji Uma menyerukan langkah sistematis melalui Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, serta aparatur gampong untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi soal bahaya TPPO. Ia juga mengapresiasi Polda Aceh yang telah menangkap agen-agen perekrut lintas negara.
“Anak-anak bangsa tidak boleh jadi komoditas. Kita harus tegas, satu suara, dan terus memburu para pelaku hingga ke akar-akarnya. Ini musuh bersama,” pungkas Haji Uma. *** (raihan/sap)