Senator Agita Jemput Dua PMI Bermasalah yang Dipulangkan dari Istanbul

Tangerang, majalahparlemen.com — Anggota Komite III DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menjemput dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah non-prosedural yang dipulangkan dari Istanbul, Turki. Penjemputan dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu sore (14/5/2025).

Kedua PMI tersebut masing-masing berasal dari Indramayu, Jawa Barat dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka dipulangkan setelah menghadapi berbagai persoalan serius di negara penempatan akibat keberangkatan yang tidak melalui prosedur resmi (ilegal).

Menurut Agita, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa keberangkatan PMI tanpa persiapan memadai sangat berisiko. Para pekerja tersebut tidak hanya berangkat tanpa keterampilan dan kemampuan bahasa asing, tetapi juga tidak siap secara mental dan fisik, sehingga mengalami kegagalan adaptasi di lingkungan kerja.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting. Perlindungan PMI bukan hanya saat mereka bekerja di luar negeri, tetapi harus dimulai dari proses rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan yang legal,” ujar Agita usai proses serah terima dan pemulangan salah satu PMI ke kampung halamannya.

Setelah mendapat laporan terkait PMI ilegal asal Jabar, Agita segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Seluruh proses pemulangan hingga penyerahan kembali kepada keluarga dilakukan secara terpadu sebagai bagian dari implementasi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Senator muda asal Jabar ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menata ulang sistem penempatan tenaga kerja luar negeri. Ia mendorong proses rekrutmen yang selektif dan pelatihan yang komprehensif bagi calon pekerja migran, mulai dari keterampilan teknis, kemampuan bahasa, hingga pemahaman budaya negara tujuan.

“Kami tidak bisa lagi membiarkan warga berangkat secara ilegal tanpa bekal yang cukup. Ini bukan hanya soal citra bangsa, tapi soal keselamatan dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Agita juga menyerukan agar agensi ilegal diberantas secara hukum, dan meminta para PMI yang telah kembali untuk berbagi pengalaman agar orang lain tidak mengalami nasib serupa.

“Jangan sampai lagi ada yang tertipu iming-iming gaji besar tanpa proses yang jelas. Keselamatan dan kelayakan kerja harus diutamakan,” kata Agita.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap agensi nakal dan edukasi kepada calon PMI harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Hal ini, menurutnya, adalah tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan—baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat sipil.

Kepulangan dua PMI bermasalah ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh dalam tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Komite III DPD RI, menurut Agita, akan terus mengawal isu-isu perlindungan PMI di tingkat nasional dan mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan seluruh pekerja migran dapat bekerja secara legal, aman, dan bermartabat.

Turut hadir dalam penjemputan tersebut Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Anggota DPD RI Komite III Dapil NTB Evi Apita Maya, serta perwakilan dari Disnakertrans Jabar, BP3MI, dan Kantor DPD Jabar di Bandung. *** (irvan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *