
Jakarta, majalahparlemen.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui BP3MI Yogyakarta tengah mendampingi proses hukum kasus tragis yang menimpa seorang perempuan asal Yogyakarta berinisial DSB. Ia menjadi korban perdagangan orang dan dipaksa menjadi scammer daring di Kamboja setelah terjerat bujuk rayu calo kerja migran ilegal.
Direktur Jenderal Perlindungan KemenP2MI, Rinardi, mengungkapkan bahwa korban dipaksa memenuhi target penipuan daring sebesar Rp 300 juta per bulan. Jika gagal, ia menerima penyiksaan fisik. DSB bahkan mengaku kerap dipukuli selama bekerja secara paksa di negara tersebut.
“Kami terus memantau penanganan kasus ini. Saat ini KemenP2MI berkoordinasi erat dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Rinardi dalam pernyataan pers, Senin (21/7/2025).
Kisah pilu DSB bermula dari lowongan kerja di media sosial Facebook yang menawarkan pekerjaan di Makau, Hongkong. Ia kemudian menghubungi calo berinisial N, yang malah mengalihkan tawaran kerja sebagai juru masak di Thailand. Pada 20 April 2024, DSB berangkat mengikuti arahan calo.
Namun kenyataan jauh dari harapan. Ia justru diselundupkan ke Kamboja melalui rute Yogyakarta–Malaysia–Ho Chi Minh City–Kamboja, dan dipekerjakan sebagai penipu daring (scammer) selama tiga bulan di bawah tekanan dan kekerasan.
“Pekerja ilegal ini dipaksa bekerja dan dianiaya jika tidak mencapai target bulanan. Ini bentuk nyata eksploitasi dan pelanggaran HAM,” jelas Rinardi.
Beruntung, DSB berhasil melarikan diri dan melapor ke otoritas Kamboja. Ia sempat ditahan, namun kemudian dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2024 dengan biaya pribadinya. Setibanya di Tanah Air, ia segera melapor ke BP3MI Yogyakarta.
KemenP2MI kemudian memberikan konseling, dukungan psikologis melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), serta penanganan lanjutan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) Sidoarum, Sleman.
Polda DIY bersama KemenP2MI terus memburu calo N yang sempat diketahui kembali ke Indonesia lewat Sumatera Utara pada Maret 2025, sebelum kemudian keluar lagi menuju Kamboja melalui jalur tidak resmi.
Korban telah dua kali membuat laporan ke Polda DIY bersama kuasa hukumnya. Karena lokasi tindak pidana terjadi di luar negeri, Polda DIY akan meneruskan laporan tersebut ke Mabes Polri.
“Locus delicti-nya berada di Kamboja, sehingga laporan informasi akan dinaikkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara lintas yurisdiksi,” tambah Rinardi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Abdul Kadir Karding, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri yang sering kali berujung tragedi.
“Warga Indonesia harus cerdas. Tawaran kerja ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar sangat rawan. Tiga negara tersebut tidak memiliki kerja sama resmi penempatan pekerja migran dengan Indonesia. Artinya, tidak ada perlindungan negara jika terjadi masalah,” tegas Karding.
Ia menekankan bahwa berangkat secara legal memberi jaminan keselamatan dan akses perlindungan hukum dari negara ketika terjadi pelanggaran. *** (raihan/sap)




















































