
Kementerian P2MI mengawal penanganan kendala pengiriman barang milik PMI yang meninggal di luar negeri, dengan koordinasi lintas instansi untuk memastikan hak keluarga terpenuhi secara transparan.
Jakarta, majalahparlemen.com — Kendala dalam pengiriman barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di luar negeri, mengingatkan pemerintah tentang pentingnya koordinasi lintas instansi dalam memastikan hak keluarga terpenuhi. Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyatakan proses penanganan kasus tersebut tengah berjalan dengan pengawasan intensif.
Kasus ini terkait almarhum Reza Valentino Simamora, seorang anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia saat bekerja di luar negeri. Dalam proses pemulangan barang pribadi ke Indonesia, keluarga melaporkan adanya sejumlah barang yang belum diterima, sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan kementerian telah melakukan koordinasi sejak awal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. “Penanganan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan kronologi, barang milik almarhum dikirim dari Seoul pada 26 Januari 2026 dan tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada 9 Maret 2026. Pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai dilakukan pada 11 Maret 2026, termasuk pemisahan dua unit telepon genggam sesuai prosedur kepabeanan.
Dalam proses tersebut, keluarga melaporkan sejumlah barang yang belum ditemukan, di antaranya paspor, uang dalam dompet, sepatu, dan beberapa pakaian. Pemerintah kemudian mendorong investigasi lanjutan, termasuk penelusuran rekaman kamera pengawas saat proses pemeriksaan berlangsung.
Pihak jasa pengiriman, J&T Express, disebut tengah mengupayakan akses terhadap rekaman tersebut guna memastikan alur penanganan barang secara menyeluruh.
Kementerian P2MI juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Emas serta melibatkan BP3MI Sumatera Utara dalam proses verifikasi dan penyelesaian. Dalam perkembangan terbaru, paspor almarhum diketahui tidak dikirim bersama barang karena mengikuti prosedur yang berlaku, yakni dikembalikan melalui perwakilan Indonesia di negara penempatan.
Sementara itu, dua unit telepon genggam dipastikan berada dalam pengawasan Bea Cukai dan menunggu proses administrasi sebelum dapat diserahkan kepada keluarga. Pemerintah menyatakan barang yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait dalam kondisi aman.
Untuk memastikan kejelasan barang lainnya, BP3MI Sumatera Utara saat ini melakukan rekonsiliasi data bersama keluarga guna mencocokkan rincian barang yang dikirim dari Seoul. Selain itu, Kementerian P2MI berencana memfasilitasi pertemuan daring yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mempercepat penyelesaian.
Pemerintah menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak keluarga PMI sesuai ketentuan yang berlaku. *** (raihan/sap)



















































