
GKR Hemas meminta revisi UU Pemilu menjadi momentum memperkuat demokrasi inklusif melalui penguatan kebijakan afirmasi dan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen serta penyelenggara pemilu.
Jakarta, majalahparlemen.com — Partisipasi politik perempuan di Indonesia menunjukkan tren meningkat dalam beberapa pemilu terakhir, namun keterwakilan di lembaga legislatif masih belum mencapai target afirmasi sebesar 30 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan yang perlu dijawab dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu agar sistem politik mampu menghadirkan representasi yang lebih setara.
Isu tersebut menjadi fokus dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu” yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Forum ini mempertemukan anggota parlemen, akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati kepemiluan untuk merumuskan masukan bagi pembahasan revisi UU Pemilu.
Pembina KPPRI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, mengatakan, revisi UU Pemilu seharusnya tidak hanya berorientasi pada perubahan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kualitas demokrasi melalui sistem yang lebih inklusif. Menurutnya, demokrasi tidak hanya diukur dari pelaksanaan pemilu secara berkala, tetapi juga dari terbukanya kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Baca juga :
Gus Hilmy Dorong RUU Pemilu Segera Dibahas, Tekankan Pentingnya Perspektif Daerah
GKR Hemas menyebut, keterwakilan perempuan merupakan bagian dari amanat konstitusi dalam mewujudkan demokrasi yang adil dan representatif. Ia mengapresiasi meningkatnya jumlah anggota perempuan di DPR RI dan DPD RI hasil Pemilu 2024, namun menilai capaian tersebut masih belum memenuhi target minimal 30 persen sehingga kebijakan afirmasi perlu diperkuat dalam revisi UU Pemilu.
Dalam paparannya, GKR Hemas mengusulkan tiga agenda strategis. Pertama, revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban pemenuhan kuota paling sedikit 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan, disertai mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukum yang jelas bagi partai politik.
Kedua, ia menilai reformasi sistem pemilu perlu diikuti reformasi internal partai politik melalui kaderisasi, pembinaan, dan pengembangan kepemimpinan perempuan secara berkelanjutan. Ketiga, aturan mengenai keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu dinilai perlu diperjelas agar tidak lagi sebatas menggunakan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan”, tetapi memberikan kepastian hukum mengenai komposisi perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga :
Komisi II DPR: Putusan MK Momentum Desain Ulang Pemilu dan Pilkada Sesuai UUD 1945
GKR Hemas juga mengingatkan, agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya berfokus pada isu teknis seperti metode konversi suara, besaran daerah pemilihan, parliamentary threshold, maupun jadwal penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, tujuan yang lebih mendasar adalah memastikan sistem pemilu mampu menghasilkan parlemen yang mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia.
Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengatakan, isu penguatan keterwakilan perempuan hingga kini belum memperoleh ruang pembahasan yang memadai dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Ia menilai, forum yang digelar KPPRI menjadi kesempatan untuk menghimpun masukan dari parlemen, akademisi, dan masyarakat sipil agar dapat memperkaya substansi revisi, khususnya terkait penguatan kebijakan afirmasi.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin yang menegaskan bahwa perjuangan memperkuat afirmasi perempuan masih menjadi agenda penting, baik dalam aspek pencalonan maupun peningkatan peluang keterpilihan perempuan di lembaga legislatif.
Menutup forum, GKR Hemas berharap rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar akademik yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Ia menilai, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat sistem kepartaian, mempertegas kebijakan afirmasi, serta membuka ruang partisipasi politik yang lebih setara bagi perempuan dalam proses pembangunan nasional. *** (raihan/sap)



















































