Empat ABK Bawa 2 Ton Sabu dari India, Menteri Karding: Mereka Bukan Pekerja Migran Resmi

Jakarta, majalahparlemen.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memastikan empat warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap dalam operasi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di perairan Kepulauan Riau (Kepri), bukan merupakan pekerja migran Indonesia resmi.

Keempat WNI tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) motor kapal Sea Dragon Tarawa yang diamankan oleh Satuan Tugas Gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI AL, dan Polda Kepri.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menyatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap identitas para ABK tersebut melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI), namun nama mereka tidak ditemukan.

“KemenP2MI telah melakukan pengecekan dan pendalaman. Hasilnya, keempat WNI tersebut tidak tercatat dalam SiskoP2MI, artinya mereka bukan pekerja migran yang diberangkatkan secara resmi,” kata Menteri Karding di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Dari operasi tersebut, Satgas Gabungan berhasil menyita dua ton sabu yang dikemas dalam 67 kardus berisi 2.000 bungkus narkotika. Enam pelaku ditangkap, terdiri dari empat WNI dan dua warga negara Thailand, yang seluruhnya merupakan ABK kapal motor Sea Dragon Tarawa.

Kapal tersebut diketahui berlayar dari wilayah Andaman, India, menuju Indonesia. Para pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang hendak mengedarkan sabu ke wilayah Indonesia, Malaysia, dan Filipina.

BNN telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau untuk menelusuri asal-usul keempat WNI tersebut. Hasil penelusuran kembali menegaskan bahwa mereka tidak terdata dalam sistem pelindungan resmi pekerja migran Indonesia.

Menteri Karding menilai kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan migrasi ilegal yang kerap dimanfaatkan jaringan kriminal lintas negara. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku, tidak hanya dalam konteks narkotika, tetapi juga kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami mendukung aparat penegak hukum memproses para pelaku secara tuntas. Tindakan ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta ancaman perdagangan orang di wilayah perbatasan,” tegasnya. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *