
Jakarta, Majalah Parlemen — Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012. Akhirnya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Ketua DPR Setya Novanto itu dengan vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/4/2018).
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD akan mengambil sikap terkait vonis 15 tahun penjara mantan Ketua DPR Setya Novanto.
“Hari ini kami akan menggelar rapat internal, dan sudah diagendakan juga membicarakan masalah Pak Setya Novanto,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dasco mengatakan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), status keanggotan Novanto di DPR masih jelas selama status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
“Ya, kalau lihat MD3 itu harus inkrach, tapi nanti akan kita bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan,” jelasnya.
Dasco mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya bisa lengser dari keanggotaan DPR bila mengundurkan diri atau meninggal dunia. Namun begitu, semua keputusan akhir akan ditentukan oleh anggota MKD.
“Ya belum tahu, karena ini agendanya baru menyampaikan bahwa ini sudah ada keputusan, bagaimana sikap MKD itu saja. Ya sementara masih mengikuti peraturan UU yang berlaku,” tandasnya. *** (nas/sap)