
Jakarta, majalahparlemen.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan layang (flyover) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
“Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Sampai dengan saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Selain menangkap sejumlah penyelenggara negara, KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap proyek infrastruktur tersebut. Tim penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan di beberapa lokasi di Pekanbaru untuk mengembangkan perkara itu.
Dengan penangkapan Abdul Wahid, daftar panjang kepala daerah di Riau yang tersangkut kasus korupsi kembali bertambah. Ia menjadi Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus serupa sejak era Reformasi. Sebelumnya, tiga gubernur lain—Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun—telah mendekam di penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi pertama mencuat dari nama Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998–2003. Ia divonis empat tahun penjara pada 2008 karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara hingga Rp4,7 miliar. Saleh dinilai menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya pihak lain dan dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2,5 tahun hukuman.
Selanjutnya, Rusli Zainal, yang menjabat dua periode (2003–2008 dan 2008–2013), dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena menerima suap terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012 dan kasus kehutanan di Pelalawan dan Siak. Setelah mengajukan peninjauan kembali, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun.
Kasus serupa juga menjerat Annas Maamun, Gubernur Riau 2014–2016, yang terbukti menerima suap untuk revisi kawasan hutan agar lahan sawit milik penyuap dikeluarkan dari kawasan hutan negara. Ia menerima suap senilai Rp2,34 miliar dalam bentuk tunai dan mata uang asing dari total janji Rp8 miliar.
KPK menilai korupsi yang dilakukan Annas merugikan negara sekaligus berdampak buruk terhadap lingkungan karena mengubah tata kelola kawasan hutan secara ilegal.
Tak hanya di tingkat gubernur, sejumlah kepala daerah di Riau juga kerap terseret kasus serupa. Beberapa di antaranya adalah Bupati Siak Arwin AS, Burhanuddin (Kampar), Ramlan Zas (Rokan Hulu), Tengku Azmun Jaafar (Pelalawan), Raja Thamsir Rahman (Indragiri Hulu), dan Herliyan Saleh (Bengkalis).
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa Riau menjadi salah satu provinsi dengan tingkat korupsi kepala daerah tertinggi di Indonesia, mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan dan integritas pejabat publik di daerah.
KPK menyatakan akan mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang ditangkap setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. “Segera setelah proses penyelidikan dan gelar perkara dilakukan, KPK akan menyampaikan secara resmi kepada publik,” kata Budi Prasetyo. *** (raihan/sap)



















































