
Jakarta, majalahparlemen.com — Anggota DPD RI asal Provinsi DIY, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menilai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa sejumlah ketentuan di dalamnya masih menyisakan persoalan serius, khususnya terkait pemidanaan praktik nikah siri.
Menurut Gus Hilmy, pendekatan pidana terhadap nikah siri tidak hanya problematik dari sisi logika hukum, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusional dan nilai-nilai dasar Pancasila.
Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri. Sementara Pasal 412 mengancam pidana maksimal enam bulan bagi mereka yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan. Perbandingan sanksi tersebut dinilai tidak proporsional.
“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata. Tetapi justru diancam pidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini jelas problematis,” kata Gus Hilmy dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Ia mendukung pandangan Ketua MUI Pusat Bidang Komisi Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam, M.A., yang sebelumnya juga mengkritisi ketentuan tersebut. Menurut Gus Hilmy, negara harus membedakan secara tegas antara ranah pidana dan praktik keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.
“Ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara menjalankan ajaran agamanya. Nikah siri adalah praktik keagamaan. Ketika praktik keagamaan dipidana, negara masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga,” tegas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Dari perspektif hukum pidana, Gus Hilmy menilai pemidanaan nikah siri mencerminkan kecenderungan overkriminalisasi. Ia menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium, yakni digunakan sebagai upaya terakhir, bukan instrumen utama untuk mengatur relasi sosial dan keagamaan.
“Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan. Dalam kasus nikah siri, penggunaan pidana justru melanggar asas dasar hukum pidana itu sendiri. Persoalan utamanya bukan pada akad nikah, melainkan pada pencatatan dan dampak hukum setelahnya,” ujarnya.
Menurut Gus Hilmy, perlindungan terhadap hak perempuan dan anak akibat perkawinan yang tidak tercatat dapat ditempuh melalui penguatan mekanisme pencatatan sipil dan perlindungan hukum, bukan melalui pidana penjara.
Meski demikian, ia menegaskan dukungannya terhadap perkawinan yang tercatat dan resmi di mata negara. Negara, menurutnya, berwenang mengatur dan memberikan sanksi terhadap praktik perkawinan yang tidak dicatat, namun sanksi tersebut seharusnya bersifat administratif, bukan pidana.
“Kami mendukung nikah tercatat. Negara boleh memberi sanksi, tetapi jangan pidana penjara. Nikah itu melibatkan wali, saksi, dan pihak lain. Jika dinyatakan sah secara agama, lalu dipidana, apakah semua pihak itu juga akan dianggap terlibat dalam tindak kriminal?” kata Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.
Gus Hilmy juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Malaysia, perkawinan tanpa pencatatan dikenai sanksi administratif. Sementara di Maroko, reformasi hukum keluarga lebih menekankan penguatan pencatatan serta perlindungan hak perempuan dan anak, tanpa mempidanakan akad nikah.
“Di banyak negara, ini wilayah perdata. Jika dipidanakan, justru dikhawatirkan mendorong praktik nikah siri semakin sembunyi-sembunyi dan menyulitkan kelompok rentan mengakses keadilan,” ujarnya.
Karena itu, Gus Hilmy mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali ketentuan pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru agar selaras dengan Pancasila, konstitusi, dan rasa keadilan masyarakat. *** (raihan/sap)




















































