
Jakarta, Majalah Parlemen – Daripada menginvestasikan dana haji ke sektor infrastuktur, sebaiknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola dana haji — mengambil alih Bank Muamalat. Apalagi dana haji yang dikelola BPKH jumlahnya lebih dari Rp 100 triliun.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM usai menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite IV DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-12 DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/4/2018).
Permasalahan permodalan Bank Muamalat, kata Ajiep Padindang, juga menjadi bagian hasil pengawasan Komite IV DPD RI terhadap pelaksanaan Undang Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil pengawasan tersebut telah disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-12 DPD RI yang dihadiri oleh pimpinan dan seluruh anggota DPD RI.
Karena itu, kata Ajiep Padindang, DPD RI mendorong pemerintah untuk ikut serta membenahi permodalan Bank Muamalat Indonesia. “Sebenarnya kondisi keuangan Bank Muamalat masih sehat. Bank tersebut hanya memerlukan tambahan modal sekitar Rp 4,5 triliun,” ujar anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Ajiep Padindang menilai, jika pemerintah saat ini sedang gencar menggalakan ekonomi syariah, tentu saja pemerintah juga harus menaruh perhatian dan memberikan dukungan kepada Bank Muamalat.
Pemerintah, kata Ajiep Padindang, bisa saja menugaskan BPKH untuk mengambil alih atau membeli saham Bank Muamalat. Jika Bank Muamalat mendapat tambahan modal sekitar Rp 4,5 triliun, Bank Muamalat bisa menerbitkan 80 miliar lembar saham baru.
“Pemerintah mestinya konsisten memberikan dukungan kepada Bank Muamalat. Jika tidak, kami khawatir Bank Muamalat sebagai pelopor perbankan syariah, nantinya dimiliki pesaham yang tidak berorientasi syariah. Nasib Bank Muamalat jangan terjadi seperti Bank Bukopin yang semula didirikan untuk gerakan koperasi, kini dimiliki pengusaha swasta penuh dan akhirnya misi Bank Bukopin berubah menjadi Bank Umum,” ujar Ajiep Padindang mengingatkan.
Seperti diketahui, Bank Muamalat merupakan bank pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Didirikan pada tahun 1991 yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia dan Pemerintah Indonesia. *** (nas/sap)