Saleh P. Daulay Desak Kemenkes Jamin Ketersediaan Obat Program JKN

Majalah Parlemen, Jakarta. Sejak 2014 sampai sekarang, program Jaminan Kesehatan Nasional masih mengalami berbagai persoalan dalam pelaksanaannya. Satu di antara yang paling krusial adalah ketersediaan obat yang sering kali terbatas.

Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan rekomendasi Panja Peredaran Obat dan Vaksin Komisi IX DPR secara keseluruhan.

“Terutama pemberlakuan sistem informasi pengadaan obat melalui e-catalogue dengan pemenang lelang lebih dari satu atau multi-winner policy guna memberikan kepastian ketersediaan obat dalam program JKN,” ujar Saleh saat memimpin Raker.

Menurut Saleh, pengadaan obat bagi pasien peserta JKN diatur dalam formularium nasional (Fornas), namun tidak semua jenis obat masuk dalam daftar Fornas tersebut. Jenis obat yang sering langka pun adalah obat untuk penyakit kanker dan rematoid artritis.

Selain itu, persoalan kesulitan akses terhadap obat-obatan ini juga disebabkan oleh ketidakteraturan administrasi rumah sakit. Rumah sakit sering melakukan pemesanan obat pada triwulan kedua dan ketiga, sehingga pada waktu tersebut terjadi lonjakan pemesanan obat.

Keterlambatan pembayaran obat oleh rumah sakit pun menjadi penyebab kelangkaan obat bagi peserta JKN, keterlambatan tersebut menjadikan rumah sakit masuk daftar hitam para distributor obat.

Hal lain yang menyebabkan kelangkaan obat untuk peserta JKN adalah integritas pihak yang berperan dalam pengadaan obat. Adanya tindakan korupsi dalam proses pengadaan obat disinyalir berpengaruh besar terhadap aksesibilatas obat-obatan untuk pasien peserta JKN. *** (nas/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *