Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

Jakarta, majalahparlemen.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1,98 triliun.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management, akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung Madyo, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nadiem diduga berperan langsung dengan memerintahkan penggunaan Chromebook sebelum proses pengadaan dimulai. Ia bahkan tercatat melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas proyek tersebut.

Kasus ini mulai diselidiki Kejagung sejak Mei 2025. Anggaran yang digelontorkan untuk Program Digitalisasi Pendidikan mencapai Rp9,9 triliun, namun prosesnya sejak awal dinilai penuh rekayasa.

Salah satu temuan penyidik adalah adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri. Grup kecil beranggotakan Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani ini membicarakan persiapan pengadaan Chromebook sebagai basis digitalisasi sekolah.

Dua bulan kemudian, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Mendikbud. Jurist Tan lalu diangkat sebagai staf khusus pada awal Januari 2020. Dari titik itu, agenda pengadaan TIK berbasis sistem operasi Chrome mulai berjalan intensif.

Pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan dengan pihak Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Ia kemudian menunjuk konsultan teknologi untuk memperkuat argumentasi bahwa Chromebook layak digunakan di sekolah-sekolah.

Jurist dan Fiona selanjutnya menggelar rapat virtual dengan sejumlah pejabat Kemendikbudristek. Dalam rapat itu, mereka menekankan agar pengadaan TIK diarahkan pada penggunaan Chrome OS. Padahal, menurut Kejagung, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.

“Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang sistematis, karena keputusan sudah diarahkan sejak awal,” ujar Nurcahyo.

Fakta lain yang mencuat, sebelum Nadiem menjabat, Menteri Pendidikan kala itu, Muhadjir Effendy, menolak surat dari Google terkait keinginan ikut pengadaan laptop. Alasannya jelas: uji coba Chromebook pada 2019 terbukti gagal, terutama di sekolah-sekolah wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Namun, berbeda dengan pendahulunya, Nadiem justru merespons surat serupa pada awal 2020 dan bahkan mendorong agar Chromebook masuk dalam skema pengadaan nasional.

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, termasuk pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Nama Mulatsyah, eks Direktur SMP, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.

Nadiem sendiri terlihat mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung saat diumumkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *