
Jakarta, majalahparlemen.com — Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP SERINDO) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berpotensi mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Ketua Umum DPP SERINDO, Jones Batara Manurung menilai langkah tersebut sebagai kemunduran serius demokrasi dan pengkhianatan terhadap amanat reformasi yang telah memperjuangkan kedaulatan rakyat secara langsung.
“Sejak 2005, rakyat Indonesia telah memperoleh hak konstitusional untuk memilih kepala daerah secara langsung. Mengembalikan kewenangan itu ke DPRD adalah perampasan hak rakyat dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Jones dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menurut SERINDO, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat yang menjamin kesetaraan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Sebaliknya, mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai hanya akan menguntungkan elit politik dan melemahkan legitimasi kepala daerah di mata publik.
SERINDO mengemukakan sedikitnya empat alasan utama penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD. Pertama, mekanisme tersebut dianggap sebagai kemunduran demokrasi karena memindahkan mandat rakyat kepada segelintir elit legislatif, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang inklusif.
Kedua, Pilkada melalui DPRD dinilai berpotensi menyuburkan praktik politik transaksional, seperti politik uang dan “dagang sapi”, karena prosesnya berlangsung tertutup. Kondisi ini juga dinilai menutup peluang munculnya pemimpin alternatif yang tidak memiliki kedekatan dengan elit partai politik.
“Anggapan bahwa Pilkada langsung sarat politik uang dan biaya tinggi adalah sesat pikir yang tendensius dan merendahkan rakyat. Biaya tinggi justru lahir dari praktik partai dan kandidat itu sendiri,” tegas Jones.
Ketiga, pemilihan oleh DPRD berisiko memutus hubungan akuntabilitas antara kepala daerah dan rakyat. Kepala daerah yang dipilih DPRD cenderung lebih bertanggung jawab kepada partai politik pengusung dibandingkan kepada masyarakat luas.
Keempat, SERINDO menilai efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus hak pilih rakyat. Jika persoalan biaya menjadi perhatian, maka yang perlu dibenahi adalah regulasi kampanye, penegakan hukum, serta reformasi penyelenggara dan pengawas pemilu.
Atas dasar itu, DPP SERINDO mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada yang mengarah pada pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD. SERINDO juga meminta partai politik untuk kembali pada perannya sebagai pilar demokrasi, bukan justru menjadi pengkhianat kedaulatan rakyat.
Selain itu, SERINDO menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu menolak setiap bentuk pelemahan demokrasi elektoral di Indonesia.
“Pilkada langsung adalah capaian besar demokrasi yang harus dijaga. Kami tidak akan membiarkan kedaulatan rakyat dikembalikan ke ruang-ruang gelap legislatif,” kata Jones. *** (raihan/sap)




















































