
Jakarta, Majalah Parlemen — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur mengkaji aturan baru penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh pegawai negeri sipil (PNS).
“Nah ada Peraturan Menpan-RB Tahun 2005, sampai sekarang kan sudah 12 tahun, kemudian ada beberapa butir yang tidak cocok lagi,” kata Asman di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Sebelumnya Asman mengatakan, pihaknya mengizinkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran, asalkan biaya bensin dan perawatan mobil dinas tersebut ditanggung sendiri.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri PAN No. 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam Permen PAN tersebut diatur bahwa Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.
“Waktu penerbitan (peraturan baru) belum saya putuskan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Peraturan Menpan saja, karena peraturan menpan itu dibuat pada 2005. Jadi ada hal-hal yang tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” kata Asman.
Ia mencontohkan, ada pegawai golongan bawah, mau pulang kampung menggunakan motor padahal di kantor ada mobi bus. “Apakah (mobil bus) itu tidak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya, karena dalam Permen PAN Tahun 2005 itu semuanya dilarang. Nah saya mau coba membantu pegawai-pegawai rendah itu. Misalnya yang beli tiket tidak dapat, tiba-tiba satu keluarga tidak bisa pulang kampung dan dia hanya punya motor, saya sedang memikirkan ada solusinya,” jelas Asman.
Namun Asman menegaskan, kendaraan dinas hanya untuk mobil bus operasional. “Mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar agar dibolehkan. Tapi khusus untuk mobil bus operasional. Supaya pegawai yang niatnya pulang pakai motor, difasilitasi pakai mobil bus. Itu saja niat saya, untuk pegawai rendah, yang jelas bukan pejabat eselon 4 ke atas,” ungkap Asman.
Untuk pejabat eselon 4 ke atas yang memiliki mobil dinas, tidak diperbolehkan menggunakan mobil bus operasional. “Eselon 4 ke atas ada mobil dinas yang melekat di pribadinya itu terang tidak boleh. Tapi kalau untuk mobil bus operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulang kampung naik motor, kan ada mobil bus operasional. Kalau dulu 2005 kan tidak ada mobil bus operasional di kantor-kantor kementerian, sekarang sudah punya. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, mobil bus operasional bisa dipakai golongan 1 dan 2,” kata dia. *** (nas/sap)