
Jakarta, majalahparlemen.com — Arah demokrasi Indonesia tengah diuji. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengguncang tatanan pemilu serentak yang selama ini dijadikan acuan ketatanegaraan. Di satu sisi, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Namun di sisi lain, jika dilaksanakan penuh, putusan tersebut dinilai berpotensi melanggar UUD NRI 1945. Inilah dilema konstitusional yang sedang dihadapi bangsa.
Merespons kekhawatiran itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengambil langkah taktis dan strategis. Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI menyusun kajian komprehensif yang kemudian diserahkan kepada Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/7/2025). Turut hadir saat itu Wakil Ketua MPR RI, H. Edhie Baskoro Yudhoyono yang juga Koordinator K3 MPR RI.
Penyerahan dokumen kajian itu dilakukan langsung oleh Ketua K3 MPR RI Taufik Basari, didampingi Wakil Ketua K3: H. Ajiep Padindang, H. Rambe Kamarul Zaman, dan Martin Hutabarat. Kajian tersebut terdiri dari puluhan halaman yang mendalami risiko konstitusional dari Putusan MK tersebut, sekaligus menawarkan sejumlah jalan keluar berbasis prinsip negara hukum.
Ketua MPR RI menyambut baik dokumen kajian yang disampaikan K3 MPR RI. Ia mengakui bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut menjadi diskusi semua pihak. Karena itu, dokumen kajian akan dibahas di internal Pimpinan MPR, untuk selanjutnya diadakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pimpinan lembaga-lembaga negara.
Putusan yang Membelah Tafsir Hukum
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun antara keduanya.
Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Masalah muncul karena UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wapres, dan DPRD (Pasal 22E). Jika pemilu daerah diundur, maka pemilu DPRD juga terdampak, dan tidak dilakukan lima tahun sekali, melainkan di luar siklus konstitusionalnya.
“Pelaksanaan putusan MK secara penuh berisiko melanggar konstitusi. Sebaliknya, mengabaikannya juga berarti melanggar prinsip negara hukum,” demikian antara lain kutipan dari kajian K3 MPR RI yang diterima redaksi majalahparlemen.com pada Kamis (17/7/2025).
Bukan Sekadar Analisis, Tapi Peta Jalan Konstitusi
Kajian yang dilakukan K3 MPR bukan hanya telaah akademik, melainkan sebuah peta jalan untuk menjaga marwah konstitusi di tengah kerentanan tafsir hukum. Salah satu sorotan utama adalah pada ketegasan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut konstitusi.
K3 MPR RI mengingatkan bahwa MK memang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD, namun tidak bisa menambahkan, menghapus, atau menafsirkan norma konstitusi secara kreatif hingga menghasilkan norma baru. Dalam hal ini, menyisipkan jeda waktu pemilu tanpa amandemen UUD dinilai sebagai pelampauan wewenang yudikatif.
Risiko Pengosongan atau Perpanjangan DPRD
Implikasi teknis dari putusan MK adalah potensi pengosongan kursi DPRD selama jeda waktu, atau perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu. Kedua opsi ini, menurut K3 MPR, tidak memiliki dasar hukum yang sah dan justru mengancam prinsip representasi rakyat.
“Jika kursi DPRD dikosongkan, maka kedaulatan rakyat tidak berjalan. Jika diperpanjang, maka itu tanpa legitimasi pemilu. Tidak ada ruang konstitusional untuk dua-duanya,” demikian ditegaskan dalam dokumen kajian.
MPR Tawarkan Solusi Konstitusional, Bukan Jalan Pintas
Sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki wewenang mengubah UUD, MPR RI menekankan pentingnya mencari solusi secara konstitusional, bukan melalui kompromi yang berisiko menabrak norma hukum tertinggi. Dalam kajiannya, K3 MPR RI menawarkan beberapa opsi:
1. Penerbitan Perppu oleh Presiden sebagai respons darurat yang tetap mematuhi UUD;
2. Pelaksanaan terbatas terhadap putusan MK—hanya dijalankan pada aspek yang tidak bertentangan dengan konstitusi;
3. Amandemen terbatas terhadap Pasal 22E dan Pasal 18 UUD 1945 untuk menyesuaikan desain sistem pemilu ke depan.
Ada juga pandangan alternatif bahwa putusan MK ini bersifat non-executable. Artinya, secara teori hukum, sebuah putusan tidak bisa dilaksanakan jika isinya justru bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi—dalam hal ini, UUD 1945. Ini bukan pembangkangan hukum, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hirarki hukum.
Langkah Lanjut: Konsultasi Lintas Lembaga Negara
Merujuk Peraturan MPR No. 1 Tahun 2024, Pimpinan MPR diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Presiden serta pimpinan lembaga negara lainnya. Karena itu, MPR mendorong segera digelarnya rapat bersama lintas lembaga tinggi negara, termasuk MK, MA, DPR, DPD, Presiden, dan Penyelenggara Pemilu.
Demokrasi Diuji, Konstitusi Harus Ditegakkan
Situasi ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, tidak ada lembaga yang berada di atas konstitusi. MPR RI menegaskan bahwa pemilu harus tetap lima tahun sekali, DPRD tidak boleh diperpanjang tanpa pemilu, dan putusan MK tidak boleh menjadi jalan untuk menabrak konstitusi.
Dengan menjaga marwah UUD 1945, MPR berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama melindungi masa depan demokrasi Indonesia dari ketidakpastian hukum yang bisa menjerumuskan bangsa pada krisis legitimasi.
Inilah ujian sesungguhnya bagi demokrasi kita. Bukan soal menang-menangan tafsir, tapi tentang siapa yang paling setia pada konstitusi. *** (sap)



















































