PPI DKI Jakarta Minta KPPS Jangan Layani Pemilih yang Hanya Membawa KK

Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se DKI Jakarta yang bertugas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 November 2024 diminta  agar tidak melayani pemilih yang hanya membawa Kartu Keluarga (KK).

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi DKI Jakarta, Jones Batara Manurung, ketika memberikan keterangan kepada sejumlah media di Kantor Sekretariat PPI DKI Jakarta di bilangan Jakarta Timur, Selasa sore (26/11/2024).

“KPPS perlu kita ingatkan, untuk menjaga integritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Sebab, jika alasan memberikan kemudahan kepada pemilih, dengan hanya memperlihatkan KK tanpa KTP-elektronik atau Biodata Penduduk, maka KK tersebut berpotensi disalahgunakan oleh orang lain yang sesungguhnya orang tersebut tidak berhak memilih,” kata Jones.

Menurut Jones, KK tidak dapat ditolerir penggunaannya sebagai syarat bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Apalagi kalau pemilih tersebut, namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Karena di dalam KK tidak terdapat foto, sehingga tidak dapat diverifikasi kebenarannya, untuk mengecek adanya pemilih ganda atau pemilih yang tidak terdaftar.

Selain itu, kata Jones, penegasan tidak absahnya penggunaan KK sebagai syarat untuk memilih, yaitu Putusan Mahkamah Konstritusi No.141/PHP.BUP-XIX/2021 yang memberikan pertimbangan hukum pada angka [3.3] halaman 255, bahwa penggunaan KK tidak dibenarkan, karena KK yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga — bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Dengan demikian, kata Jones, syarat untuk memilih di TPS  adalah terdaftar dalam DPT atau DPTb dengan membawa identitas resmi, yaitu KTP-elektronik atau Biodata Penduduk dari Disdukcapil, bukan KK. KTP-elektronik atau Biodata Penduduk sebagai sumber data  untuk memastikan keabsahan data pemilih sebelum melakukan pencoblosan surat suara.

Menurut Jones, dalam hal pemilih tidak dapat menunjukan KTP-elektronik atau Biodata Penduduk, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, pemilih dapat menunjukan dokumen kependudukan berupa: 1) fotokopi KTP-elektronik; 2) foto KTP-elektronik; 3) KTP-elektronik berbentuk digital; atau 4) dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukan identitas seseorang secara akurat.

“KK itu hanya digunakan untuk melengkapi dokumen administrasi, bukan sebagai identitas resmi yang sah untuk memilih. Karena itu, jika ada pemilih yang hanya membawa KK, hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Jones.

Menurut Jones, KK itu sifatnya komplementer, sehingga tidak mencerminkan identitas individu secara spesifik. Karena itu, KPU pada berbagai tingkatan harus melakukan supervisi, dan Pengawas TPS sebagai perwakilan Bawaslu di TPS harus melakukan pengawasan yang ketat,   agar KPPS tidak membiarkan pemilih menggunakan hak pilihnya hanya dengan membawa KK.

“Kalau kemudian di hari H pemungutan suara yaitu di tanggal 27 November 2024, ada KPPS yang membolehkan penggunaan KK sebagai pengganti KTP-elektronik, maka KPPS tersebut harus diberikan sanksi yang tegas.

Selain Saksi Paslon dan Pengawas TPS yang mempunyai tugas pengawasan, Pemantau Pemilihan dan masyarakat juga perlu aktif melakukan pengawasan partisipatif, untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam hajatan Pilkada 2024. *** (rai/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *