
Masa transisi pascabencana di Sumatera Barat membawa dampak daerah yang luas, mulai dari pemulihan layanan publik hingga keberlanjutan ekonomi masyarakat terdampak.
Padang, majalahparlemen.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menempatkan masa transisi pascabencana di Sumatera Barat sebagai fokus utama pengawasan kebijakan, menyusul berakhirnya fase tanggap darurat banjir dan longsor yang terjadi sejak akhir November 2025. Fase ini dinilai krusial karena akan menentukan arah, kualitas, dan keadilan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.
Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, menyampaikan bahwa transisi menuju rehab–rekon bukan sekadar tahapan administratif, melainkan periode strategis yang membutuhkan keputusan kebijakan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat. Dari perspektif parlemen daerah, DPD RI berkepentingan memastikan seluruh kebijakan pemulihan berjalan akuntabel, terkoordinasi, dan tidak menyisakan kelompok rentan.
Dalam diskusi lintas pemangku kepentingan di Padang, Irman menyoroti pentingnya validasi data kerusakan dan kerugian dari kabupaten dan kota terdampak. Menurutnya, kualitas Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat akan sangat bergantung pada ketepatan data awal yang digunakan pemerintah.
“Pengawasan DPD RI diarahkan agar proses perencanaan tidak tergesa-gesa dan bebas dari bias sektoral. Tanpa data yang solid, kebijakan pemulihan berisiko melahirkan ketimpangan baru,” kata Irman, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu malam (7/1/2026).
DPD RI juga menilai kebijakan pemenuhan kebutuhan dasar, terutama penyediaan hunian sementara bagi warga terdampak, harus menjadi prioritas anggaran dan program pemerintah daerah, terlebih menjelang bulan Ramadhan. Pendekatan kemanusiaan dinilai tidak boleh terpinggirkan oleh target fisik pembangunan semata.
Dari sisi mitigasi, forum tersebut menggarisbawahi perlunya kebijakan antisipatif terhadap potensi bencana susulan. Normalisasi dan pengerukan sungai disebut sebagai langkah strategis jangka pendek yang membutuhkan dukungan lintas kementerian dan pemerintah daerah, sekaligus pengawasan agar pelaksanaannya tepat guna dan berkelanjutan.
Sementara dalam kerangka pemulihan ekonomi, DPD RI mendorong agar program rehabilitasi tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga diarahkan pada penguatan ekonomi lokal. Program padat karya dan dukungan terhadap UMKM dipandang sebagai instrumen kebijakan yang relevan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan sosial.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menyatakan pemerintah daerah membuka ruang koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPD RI. Sinergi lintas sektor dinilai penting agar masa transisi tidak berjalan sporadis dan mampu menjawab tantangan jangka panjang kebencanaan di Sumatera Barat.
Sebagai wakil daerah di tingkat nasional, Irman menegaskan DPD RI akan terus mengawal kebijakan pascabencana, baik melalui fungsi pengawasan maupun rekomendasi kebijakan ke pemerintah pusat. Targetnya bukan sekadar pemulihan, tetapi memastikan Sumatera Barat bangkit dengan tata kelola kebencanaan yang lebih tangguh dan berkeadilan. *** (raihan/sap)




















































