Sengketa Wilayah Trenggalek, LaNyalla: Jangan Bebani Presiden dengan Ulah Pembantu

Jakarta, majalahparlemen.com — Setelah polemik pengembalian sejumlah pulau ke wilayah Aceh oleh Presiden Prabowo Subianto, kini giliran Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menghadapi persoalan serupa menyusul terbitnya keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memicu ketegangan antar-daerah.

Melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, sebanyak 13 pulau yang selama ini berada dalam wilayah Kabupaten Trenggalek, justru dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tulungagung. Keputusan ini langsung menuai protes.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan keheranannya terhadap kebijakan Kemendagri yang menurutnya justru menciptakan kegaduhan baru. Ia menegaskan bahwa 13 pulau tersebut sejak lama telah menjadi bagian sah dari Trenggalek berdasarkan sejumlah dasar hukum dan dokumen tata ruang.

“Pulau-pulau itu telah lama masuk wilayah Trenggalek dan sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Timur. Bahkan, SK Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 secara eksplisit menyatakan 13 pulau kecil itu milik Trenggalek,” ujar LaNyalla kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

LaNyalla pun mengingatkan para menteri dan pejabat kementerian untuk tidak terus-menerus menyeret Presiden ke dalam konflik administratif yang seharusnya bisa diselesaikan di level teknis. Ia menyayangkan Presiden Prabowo harus turun tangan menganulir sejumlah kebijakan menteri karena lemahnya koordinasi dan ketidakselarasan visi.

“Jangan sampai presiden selalu dijadikan bumper untuk memperbaiki keputusan yang keliru. Presiden sudah memikul beban berat, baik dalam konteks ekonomi domestik maupun geopolitik internasional,” tegas Ketua DPD RI ke-5 itu.

Ia menyebut beberapa kebijakan yang sebelumnya telah dianulir oleh Presiden Prabowo sebagai bentuk koreksi atas keputusan para pembantunya. Mulai dari pembatalan kenaikan PPN 12 persen untuk barang esensial, percepatan pengangkatan CASN 2024 yang sebelumnya ditunda, hingga pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat yang melanggar ketentuan perlindungan kawasan pesisir.

Yang terbaru, Presiden bahkan harus turun tangan menyelesaikan polemik pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara, yang akhirnya dibatalkan demi menghormati aspirasi rakyat Aceh.

“Kalau menterinya bekerja dengan visi tunggal sesuai arah Presiden, maka konflik seperti ini tak perlu terjadi. Sayangnya, yang kita lihat adalah disharmoni kebijakan,” kata LaNyalla.

Masalah penetapan wilayah 13 pulau ini juga mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono. Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bersikap pasif dalam menyikapi sengketa batas wilayah tersebut.

“Sudah jelas ada dokumen rapat resmi pada 11 Desember 2024 di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang menyepakati bahwa 13 pulau itu bagian dari Trenggalek. Rapat itu juga dihadiri Kemendagri, BIG, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov Jatim,” ungkap Deni.

Adapun ke-13 pulau yang disengketakan antara Trenggalek dan Tulungagung tersebut yakni: Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Pulau Tamengan. *** (irvan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *