
Jakarta, majalahparlemen.com — Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menegaskan bahwa empat pulau yang baru-baru ini dipindahkan sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah milik sah Aceh. Ia menolak keras tawaran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mengelola bersama pulau-pulau tersebut. Azhari dengan tegas menyatakan, “Hanya orang gila yang mau kelola bersama.”
Penegasan ini disampaikan Azhari Cage dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu, (8/6/2025). Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemerintah Aceh untuk menerima tawaran pengelolaan bersama tersebut. Ia menilai hal itu sebagai bentuk pengabaian terhadap hak milik Aceh atas pulau-pulau yang sudah lama tercatat sebagai bagian dari wilayah mereka.
Azhari Cage juga mengungkapkan bukti-bukti kuat yang mendukung klaim Aceh atas empat pulau tersebut: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Salah satu bukti penting adalah surat tanah yang dikeluarkan pada 17 Juni 1965 oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh, Soekirman, yang mengakui kepemilikan pulau tersebut oleh warga Aceh Selatan. Bahkan sebelum itu, pada tahun 1988 dan 1992, terdapat kesepakatan antara Pemerintah Daerah Aceh dan Sumatera Utara yang semakin mengukuhkan status kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut.
“Ini menjadi bukti awal yang nyata yang tidak bisa dibantahkan,” ujar Azhari Cage, seraya menambahkan bahwa kesepakatan antara kedua pemerintah daerah dan dokumen-dokumen yang lebih awal membuktikan bahwa pulau-pulau tersebut sudah menjadi bagian dari Aceh sejak lama.
Azhari Cage mendesak Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas dalam mempertahankan empat pulau ini dan menolak segala bentuk tawaran pengelolaan bersama yang datang dari provinsi lain. Ia juga menekankan pentingnya bagi seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu dalam mempertahankan hak atas pulau-pulau tersebut, yang dianggapnya sebagai simbol marwah dan harga diri masyarakat Aceh.
“Pulau itu milik kita, marwah dan harga diri kita. Kami tidak akan diam terhadap kesewenangan ini,” tegas Azhari Cage.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Aceh untuk menggugat keputusan Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara. Menurut Azhari, langkah ini bukan hanya sebagai bentuk pembelaan atas hak Aceh, tetapi juga untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayah Aceh di mata publik.
Langkah Kemendagri yang mengeluarkan keputusan penetapan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara, menurut Azhari, tidak hanya merugikan Aceh secara hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan ketegangan antara kedua provinsi. Mengingat sejarah panjang yang mengikat pulau-pulau tersebut dengan Aceh, Azhari menegaskan bahwa kesepakatan sebelumnya harus dihormati dan dijadikan dasar dalam setiap keputusan yang melibatkan kepemilikan wilayah.
“Ini bukan hanya soal wilayah, ini soal harga diri Aceh. Kita tidak boleh membiarkan pulau milik kita dikelola bersama oleh orang lain,” tambah Azhari dengan tegas.
Azhari Cage berharap agar seluruh lapisan masyarakat Aceh, mulai dari pemerintah hingga warga, dapat bersatu padu untuk mempertahankan pulau-pulau yang menjadi hak Aceh. “Mari kita jaga ini bersama. Ini bukan hanya tentang pulau-pulau, ini tentang identitas dan keberlanjutan kita sebagai bangsa Aceh,” pungkasnya. *** (raihan/sap)




















































