Rufinus H. Hutauruk : Partai Baru Tidak Berhak Sumbang Dana Kampanye Capres

Majalah Parlemen, Jakarta. Anggota Komisi II DPR, Rufinus H. Hutauruk menyatakan, partai baru tidak memiliki hak ikut memberikan sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon presiden (capres) yang didukung pada Pemilu 2019. Sebab, menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Waktu kita drafting (UU Pemilu) kan dibatasi di UU. Bahwa ada kompetensi yang diatur dalam UU, khususnya menyangkut parliamentary threshold, yang tidak bisa kita pisahkan dari seluruh parpol yang bertanding. Jadi yang dimaksudkan adalah, kalau ada yang tidak punya parliamentary threshold, tidak masuk di dalam,” kata Rufinus H. Hutauruk saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu yang membahas Peraturan KPU (PKPU) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Politisi Partai Hanura ini menuturkan, jika partai politik yang memperoleh persentase suara yang tinggi pada Pemilu 2014 yang seharusnya memberikan sumbangan untuk itu. Partai baru justru seharusnya tidak masuk dalam ketentuan untuk menyumbang.
“Tidak ada penafsiran di situ. Jadi menurut pandangan saya, logika hukumnya adalah seluruh partai politik yang mempunyai persentase suara yang tinggi di Pemilu yang lalu. Jadi, kalau yang baru, mungkin itu tidak masuk. Karena kalau kita masuk ke parliamentary threshold yang sudah dibatasi di UU, bukan berarti menabrak konstitusi,” ujar anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara II ini.
Dalam RDP tersebut, semua anggota Komisi II DPR menyampaikan pandangannya, dan perbedaan pendapat pun tidak terhindarkan. Tak hanya dana kampanye, hak partai baru dalam mengusung kandidat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2019 juga menjadi hal yang diperdebatkan. *** (nas/sap)
Tinggalkan Balasan