Apresiasi KPPS di Ciangsana, Jaga Partisipasi dan Kepercayaan Publik Pasca Pemilu

Ciangsana, majalahparlemen.com — Upaya menjaga partisipasi masyarakat serta kepercayaan terhadap proses demokrasi menjadi perhatian pasca pelaksanaan Pemilu 2024. Sejumlah inisiatif berbasis komunitas mulai dilakukan untuk memberikan pengakuan terhadap peran petugas di lapangan, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Salah satu kegiatan tersebut berlangsung di RW 21 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/2/2024). Pengurus RW setempat memberikan apresiasi kepada tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 61 hingga TPS 67, melalui kegiatan pertemuan bersama di kawasan Taman Wisata Kebun Jati, Kampung Cikeas Ilir.

Kepala Desa Ciangsana, H. Udin Saputra menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari pengurus RW 21 sebagai bentuk penghargaan kepada petugas TPS yang telah menjalankan tugas selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut dia, peran KPPS dalam pemilu memerlukan perhatian karena beban kerja yang berlangsung dalam waktu panjang, mulai dari proses pemungutan hingga rekapitulasi suara. Kegiatan apresiasi semacam ini dinilai dapat menjadi bagian dari upaya menjaga semangat partisipasi di tingkat masyarakat.

Kegiatan tersebut juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Bogor, H. Achmad Fathoni. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih kepada petugas pemilu dan masyarakat yang telah berpartisipasi serta menjaga ketertiban selama proses pemilu berlangsung.

Ia juga menekankan pentingnya pengawalan bersama terhadap hasil pemilu agar proses yang berjalan tetap akuntabel. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menjaga proses demokrasi menjadi faktor penting dalam menentukan arah pembangunan ke depan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Di wilayah dengan kepadatan penduduk seperti Kecamatan Gunung Putri, interaksi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas sosial pasca pemilu. Inisiatif berbasis komunitas seperti yang dilakukan di RW 21 mencerminkan adanya peran aktif masyarakat dalam mendukung proses demokrasi di tingkat lokal.

Melalui kegiatan sederhana tersebut, pemerintah desa dan unsur masyarakat menunjukkan upaya menjaga hubungan sosial sekaligus memperkuat legitimasi proses pemilu di tingkat akar rumput. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *