Fadli Zon Menilai Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Harus Digugat

Majalah Parlemen, Jakarta. Sejumlah buruh serta aktivis menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka menilai aturan tersebut semakin memudahkan TKA masuk ke Indonesia. Bahkan organisasi serikat pekerja seluruh Indonesia berencana menggugat Perpres tersebut.
Menjawab pertanyaan wartawan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus digugat. “Ya, Perpres itu memang harus digugat oleh serikat pekerja. Karena lahan pekerjaan itu dibutuhkan oleh tenaga-tenaga kerja, buruh-buruh kita,” ujar Fadli Zon kepada wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Menurut Fadli Zon, pemerintah Indonesia tidak boleh memberikan keleluasan kepada TKA, kecuali mereka yang mempunyai skill yang tidak dimiliki oleh Tenaga Kerja Indonesia. Selama orang Indonesia memiliki keahlian itu, ya diberikanlah prioritas kepada tenaga kerja Indonesia. Kita membutuhkan lapangan pekerjaan itu untuk Indonesia agar bisa bekerja di negara kita sendiri.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 sarat dengan pelanggaran hokum, karena mempermudah izin tenaga kerja asing. Bahkan, banyak poin yang bertentangan dengan aturan dasarnya, yaitu Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satunya, Pasal 10 Perpres No.20 Tahun 2018 menyebutkan, persetujuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) tidak dibutuhkan bagi TKA pemegang saham, pegawai diplomatik, dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah. Padalah, Pasal 43 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pemberi kerja harus mendapatkan persetujuan RPTKA.
Selain itu, kata Timboel Siregar, Pasal 42 UU Ketenagakerjaan juga mewajibkan setiap TKA memiliki izin tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan. “Jadi, izin kerja TKA ini otomatis. Seharusnya, aturan ini tidak boleh dilanggar oleh Perpres. Namun nyatanya, aturan ini muncul di dalam Perpres,” ujarnya.
Timboel Siregar juga menyoroti Pasal 22 Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 itu. Dalam Pasal itu menyebutkan bahwa TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (Vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (Itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan adanya Perpres No.20 Tahun 2018, kini persetujuan TKA masuk ke Indonesia bisa melalui dua pintu. Pertama, melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Kedua, melalui Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. *** (nas/sap)
Related Posts:
- Hak Akses Bawaslu Terhadap Data Calon Kepala Daerah…
- Dede Yusuf Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Buka 10…
- Refleksi Akhir Tahun Fraksi PDIP MPR RI
- Ajiep Padindang Minta BPK Tingkatkan Kualitas Pemeriksaannya
- DPR Tidak Anti Kritik, DPR Adakan Lomba Kritik 2018
- Sarifuddin Sudding Minta Komisi Yudisial Periksa…
Tinggalkan Balasan