Sarifuddin Sudding Minta Komisi Yudisial Periksa Ketua PN Banggai

Luwuk, Majalah Parlemen — Selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banggai, Sulawesi Tengah, Ahmad Yani, terkait kasus eksekusi lahan di Kawasan Tanjung Sari, Luwuk, Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah) pada 19 Maret 2018 lalu.

Seperti diketahui, eksekusi lahan seluas sekitar 18 hektare di Kawasan Tanjung Sari itu sempat diwarnai kericuhan. Eksekusi tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan di pertengahan tahun 2017 ini, dimulai 19 hingga 21 Maret 2018.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi No.2351-K/Pdt/1997, Putusan Pengadilan Tinggi Sulteng No.81/Pdt/1996/PT.Palu dan putusan PN Luwuk No.02/Pdt/G/1998 yang memenangkan pemohon eksekusi atas nama ahli waris Ny. Berkah Al-Bakkar. Di hari pertama eksekusi, Senin (19/3/2018), ratusan warga melempari petugas dengan batu dan bom Molotov, sehingga polisi terpaksa menangkap puluhan warga karena menguasai senjata tajam, bambu runcing dan bom molotov.

“Setelah kami turun ke lapangan dan mendengar dari para korban eksekusi serta pejabat instansi terkait, kami menilai ada eror in person pada Ketua PN Banggai selaku pelaksana eksekusi,” kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, usai rapat tertutup dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Kajati Sulteng, Kapolda Sulteng, pejabat yang mewakili Gubernur Sulteng, Kakanwil BPN Sulteng, Bupati Banggai, dan para korban eksekusi di Sulteng, Selasa (10/4/2018)

Sarifuddin Sudding meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Panitera PN Banggai selaku eksekutor dan seluruh jajaran terkait eksekusi tersebut. “Selain itu, kami juga akan meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi tersebut,” ujar anggota DPR dari Dapil Sulteng ini.

Politisi Partai Hanura itu menjelaskan, proses eksekusi yang dilakukan PN Luwuk tidak sesuai dengan amar putusan Makamah Agung (MA). Dalam Amar putusan, seharusnya hanya 38,984 meter persegi yang dieksekusi, namun dalam pelaksanaanya, panitera mengesukasi lahan seluas 18 hektar yang di dalamnya ada 65 pemukiman warga yang memiliki Alas Hak yang sah sesuai dengan Perundang-undangan. “Harus ada pihak yang bertanggung jawab, karena ini merupakan pelanggaran HAM terhadap warga yang tidak bersengketa namun menangung konsekuensi dari eksekusi,” jelasnya.

Di akhir pertemuan tersebut, Sarifuddin Sudding meminta semua pejabat instansi terkait sepakat untuk tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan warga yang memiliki sertifikat hak milik dan HGB yang sah di atas lahan yang telah dieksekusi.

Terkait nasib warga korban eksekusi yang kini tinggal di tenda-tenda pengungsian, pihaknya meminta pemerintah Kabupaten Banggai agar mengalokasikan dana APBD guna memenuhi hak-hak hidup para korban. “Bupati Banggai harus mengalokasikan anggaran pada APBD setempat untuk memelihara kehidupan para korban sampai ditemukan penyelesaian komprehensif atas masalah ini,” ujar Sarifuddin Sudding.

Turut serta dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR ini, antara lain Supratman Andi Agtas (F-Gerindra), Mohammad Toha (F-PKB), Abdul Wagab Dalimunthe (F-Demokrat), Masinton Pasaribu (F-PDI Perjuangan), dan Saiful Bahri Ruray (F-Golkar) dan Anwar Rahman (F-PBK). *** (nas/sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *