
Kementerian P2MI dan IOM menyiapkan pembaruan MoU menjelang berakhirnya kerja sama pada November 2026, termasuk penguatan pemberdayaan purna pekerja migran.
Jakarta, majalahparlemen.com — Pelindungan pekerja migran Indonesia tidak berhenti ketika mereka menyelesaikan masa kerja di luar negeri dan kembali ke tanah air. Tantangan berikutnya adalah memastikan para purna pekerja migran dapat memanfaatkan pengalaman, keterampilan, dan sumber daya yang dimiliki untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri.
Isu tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rencana pembaruan kerja sama antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan International Organization for Migration (IOM). Kedua pihak tengah menyiapkan Nota Kesepahaman atau MoU baru untuk melanjutkan kerja sama yang telah berjalan sejak 2021.
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani mengatakan, pembaruan kerja sama diperlukan, antara lain, karena adanya perubahan kelembagaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian P2MI. Hal itu disampaikan setelah ia menerima Chief of Mission IOM Indonesia, Jeffrey Labovitz di Jakarta pada Senin (10/8/2026).
Baca juga :
WTP ke-16 KemenP2MI Diapresiasi, DPR Minta Perlindungan PMI Diperkuat
Kerja sama sebelumnya antara BP2MI dan IOM dimulai pada November 2021 dan dijadwalkan berakhir pada November 2026. Dengan berakhirnya masa berlaku tersebut, pembaruan MoU menjadi langkah untuk memastikan program kolaborasi tetap berlanjut sekaligus disesuaikan dengan struktur kelembagaan dan kebutuhan pelindungan pekerja migran saat ini.
Salah satu bidang yang telah dijalankan adalah pemberdayaan purna pekerja migran dan keluarganya. Program tersebut antara lain dilakukan melalui Desa Migran Emas atau Demimas, yang diarahkan untuk mendukung pekerja migran setelah kembali ke Indonesia.
Christina mengatakan, pengalaman kerja dan sumber daya yang dimiliki purna pekerja migran dapat menjadi modal untuk membangun kemandirian ekonomi. Karena itu, kebijakan pelindungan tidak hanya berfokus pada pekerja migran ketika berada di negara penempatan, tetapi juga perlu mencakup proses reintegrasi setelah mereka pulang.
Baca juga :
Pemerintah Sinergikan Koperasi Pekerja Migran, Dorong Kemandirian Purna PMI di Desa
IOM merupakan organisasi internasional yang menangani isu migrasi dan bekerja sama dengan berbagai pemerintah dalam pengelolaan serta pelindungan migran. Dalam konteks Indonesia, keberlanjutan kerja sama dengan lembaga tersebut dapat membuka ruang koordinasi untuk program yang berkaitan dengan pekerja migran, termasuk pemberdayaan dan pelindungan kelompok yang telah kembali ke daerah asal.
Pembaruan MoU juga dinilai tidak semata-mata sebagai penyesuaian administratif akibat perubahan status BP2MI menjadi kementerian. Pemerintah melihatnya sebagai kesempatan untuk mengevaluasi program yang telah berjalan dan menentukan bidang kerja sama yang masih relevan dengan kondisi pekerja migran Indonesia.
Christina mengatakan, program yang selama ini berjalan akan dipertahankan dan dapat dikembangkan melalui kerja sama baru. Ruang kolaborasi juga dapat diperluas sesuai kebutuhan pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran serta keluarganya. *** (raihan/sap)


















































