Tiga Kementerian Perkuat Pelindungan Hukum Pekerja Migran hingga Desa

Kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian P2MI, dan Kementerian PPPA memperkuat pelindungan hukum pekerja migran melalui Pos Bantuan Hukum dan Program Desa Migran EMAS hingga tingkat desa.

Jakarta, majalahparlemen.com — Pelindungan pekerja migran Indonesia masih menghadapi tantangan, mulai dari minimnya akses bantuan hukum, risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berkaitan dengan migrasi tenaga kerja. Kondisi tersebut mendorong perlunya kolaborasi lintas kementerian agar layanan hukum dan pendampingan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Kick Off Kolaborasi dan Kerja Sama antara Kementerian Hukum, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (23/7), bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.

Kolaborasi yang diinisiasi Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Menteri PPPA, Veronika Tan itu ditandai dengan peluncuran pelatihan serta pembekalan teknis implementasi KUHP, KUHAP baru, penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindak pidana pelindungan pekerja migran Indonesia, dan TPPO.

Baca juga :
Gerakan Nasional Migran Aman Diluncurkan, Pemerintah Fokus Perkuat Pelindungan

Menurut Christina, kolaborasi tersebut menjadi langkah untuk membangun ekosistem pelindungan pekerja migran yang lebih terintegrasi sehingga calon pekerja migran, pekerja migran, maupun keluarganya memperoleh akses terhadap pelindungan hukum, pendampingan, dan keadilan secara lebih menyeluruh.

Ia mengatakan, peluncuran program pada Hari Anak Nasional juga memiliki makna karena pelindungan pekerja migran berkaitan erat dengan hak anak-anak mereka untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Selain melibatkan tiga kementerian, kerja sama ini juga didukung Pemerintah Australia. Sebagai tindak lanjut, para pihak menandatangani lima Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pelindungan pekerja migran.

Baca juga :
Sinergi Tiga Kementerian Perkuat Edukasi Migran Aman hingga Desa

Salah satu fokus kolaborasi adalah pemberdayaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam mendukung Program Desa Migran Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera (Desa Migran EMAS) melalui integrasi data dan informasi.

Christina menjelaskan jaringan, Pos Bantuan Hukum yang dimiliki Kementerian Hukum saat ini mencapai 83.980 pos yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan pada 38 provinsi. Jaringan tersebut akan melengkapi Program Desa Migran EMAS yang telah dikembangkan Kementerian P2MI di 756 desa.

Menurutnya, integrasi layanan hukum dengan program desa migran berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum sekaligus memperkuat kapasitas aparat penegak hukum, petugas penanganan perkara, pemberi bantuan hukum, dan paralegal dalam menangani tindak pidana yang berkaitan dengan perempuan, anak, serta pekerja migran. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *