
Konflik agraria bersinggungan dengan 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk. Mendes Yandri mendorong penyelesaian lintas lembaga dan pemulihan desa.
Jakarta, majalahparlemen.com — Konflik agraria di kawasan hutan tidak hanya menyangkut kepastian status tanah, tetapi juga berpotensi mengganggu pemerintahan desa, pelayanan dasar dan sumber penghidupan warga.
Data hasil koordinasi Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan terdapat 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Pemetaan awal itu juga mencatat sekitar 72,28 juta penduduk berada di wilayah yang masuk atau bersinggungan dengan kawasan hutan.
Pemerintah menegaskan bahwa data tersebut masih merupakan pemetaan awal dan tidak serta-merta menentukan status hukum setiap bidang tanah. Namun, skala sebarannya menunjukkan bahwa persoalan agraria di kawasan hutan memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat desa.
Baca juga :
Kemendes – BAPPISUS Perkuat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat koordinasi yang membahas konflik agraria di kawasan hutan bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Wakil Mendes PDT, Ahmad Riza Patria turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Yandri, konflik agraria di desa memiliki bentuk yang beragam. Persoalan antara desa dan kawasan hutan menjadi salah satu bentuk utama, selain konflik masyarakat dengan pemegang hak guna usaha (HGU), kemitraan atau plasma yang tidak berjalan, serta sengketa dengan pemegang izin sektoral.
Konflik lainnya melibatkan masyarakat adat dengan negara atau korporasi, tanah maupun aset desa dengan proyek, Bank Tanah atau barang milik negara. Sengketa batas, tanah ulayat dan sumber daya alam yang terjadi di antara warga dalam satu desa maupun antardesa juga menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Baca juga :
Dorong Efektivitas Program Desa, Mendes Minta PPPK Kemendes Terapkan Desa Binaan
Menurut pemerintah, perbedaan bentuk konflik membuat penyelesaiannya tidak dapat menggunakan satu pendekatan. Setiap kasus perlu dilihat berdasarkan pihak yang terlibat, objek sengketa serta kewenangan lembaga yang menangani status tanah, kawasan, izin atau aset.
Dalam pembagian kewenangan, Kementerian ATR/BPN berperan dalam kepastian hak atas tanah, HGU, hak pengelolaan, reforma agraria dan penataan aset. Sementara Kementerian Kehutanan menangani status serta batas kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan, perubahan batas dan perhutanan sosial.
Kemendes PDT, kata Yandri, berfokus pada dampak konflik terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, penghidupan masyarakat, pemulihan ekonomi dan pencegahan konflik sosial. Dengan pembagian tersebut, penyelesaian konflik diharapkan tidak berhenti pada keputusan mengenai status tanah atau kawasan.
Yandri mengusulkan agar rapat koordinasi lintas lembaga menghasilkan pembagian tugas dan target yang jelas untuk setiap kasus. Pendekatan itu diperlukan agar penyelesaian administratif di tingkat kementerian dapat diikuti dengan pemulihan kondisi desa dan masyarakat yang terdampak.
Ia juga mendorong penetapan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial dan kesiapan dokumen. Selama proses berlangsung, pelayanan dasar dan kegiatan produktif masyarakat dinilai perlu tetap dilindungi agar proses penyelesaian tidak justru meningkatkan kerentanan warga.
Selain itu, keputusan yang diambil Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan diharapkan terhubung langsung dengan rencana pemulihan desa yang memiliki ukuran yang jelas. Mekanisme tindak lanjut bersama juga diusulkan melibatkan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kemendes PDT, DPR RI, pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat.
Ukuran keberhasilan penyelesaian konflik, menurut Yandri, tidak cukup hanya dengan terbitnya keputusan administratif. Pemerintah perlu memastikan status tanah dan kawasan menjadi jelas, administrasi serta pelayanan desa kembali normal, pendapatan warga pulih, kelompok rentan mendapat perlindungan dan terdapat tata kelola yang mencegah konflik serupa muncul kembali.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Hadir pula Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki dan Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy. *** (raihan/sap)


















































