
Jakarta, majalahparlemen.com — Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016–2024, Hasyim Asyari, akan bersaksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.
Keterangan Hasyim dijadwalkan disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menyebut kesaksian Hasyim penting untuk mengungkap skema penghalangan penyidikan terhadap buronan KPK, Harun Masiku.
“Kami juga akan menghadirkan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo,” kata Takdir kepada wartawan di Jakarta.
Arif sebelumnya dijadwalkan bersaksi pada sidang Jumat (7/5), namun pemeriksaan tertunda karena lamanya proses penyidikan terhadap saksi lain, penyidik Rossa Purbo Bekti. Sidang kali ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang utama Muhammad Hatta Ali.
Dalam dakwaan, Hasto Kristiyanto diduga secara aktif menghalangi penyidikan Harun Masiku sejak 2019 hingga 2024. Ia disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, serta staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menyembunyikan barang bukti penting berupa telepon genggam milik Harun dengan cara merendamnya ke dalam air.
Langkah tersebut diambil setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang belakangan juga menjadi terpidana dalam perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Tak hanya menghalangi proses hukum, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu. Suap diberikan melalui perantara advokat Donny Tri Istiqomah, eks staf PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku, dengan tujuan agar KPU menyetujui penggantian calon anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, kepada Harun.
KPK menduga praktik suap dan perintangan penyidikan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menyelamatkan Harun Masiku dari jerat hukum, serta memastikan kepentingan politik tertentu tetap terakomodasi melalui jalur ilegal.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 dan Pasal 55 KUHP.
Sidang ini dipandang sebagai ujian kredibilitas penegakan hukum terhadap elit partai politik, serta momentum untuk menjawab tuntutan publik atas penyelesaian kasus Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. *** (irvan/sap)



















































