Tuntutan JPU Terhadap Mantan Direksi IMC Terkait Perjanjian Alih Muat Batubara

Jakarta, MAJALAHPARLEMEN.COM– Kasus terkait perjanjian alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC) dan PT Sentosa Laju Energy (SLE) kini memasuki tahap penuntutan. Sidang penuntutan berlangsung pada 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuduh ketiga terdakwa, yakni T, II, dan HT, melakukan pelanggaran sesuai Pasal 404 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang tindakan menarik barang yang masih terikat hak gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai.

Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman penjara selama 1 tahun untuk ketiga terdakwa, yang merupakan dua mantan direksi dan seorang mantan manajer IMC. Selain itu, JPU juga meminta agar Kapal FC Ben Glory, yang telah disita, dirampas oleh negara dan diberikan sebagai ganti rugi kepada PT SLE. Meskipun demikian, hal yang meringankan adalah bahwa ketiga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Ramdhanu Dwiyantoro, Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa barang bukti akan dilelang melalui lembaga independen negara untuk menutupi kerugian korban. “Semua terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dasar hukum yang ada. Tuntutan hukuman satu tahun serta pemulihan kerugian melalui pelelangan barang rampasan sudah dipertimbangkan dengan baik,” ujarnya setelah sidang.

Sabri Noor Herman, pengacara untuk dua terdakwa mantan direksi IMC, menyatakan bahwa selama persidangan tidak ada bukti yang mendukung dakwaan Pasal 404 Ayat 1 KUHP Pidana. Ia mengungkapkan bahwa saksi pelapor, Tan Paulin dan adiknya Denny Irianto, tidak menyebutkan adanya perjanjian lain selain perjanjian alih muat, sehingga dasar dakwaan dianggap tidak valid.

Sabri juga menolak perampasan Kapal FC Ben Glory, menilai bahwa kapal tersebut adalah milik PT IMC, bukan milik terdakwa, dan tidak terkait langsung dengan tindak pidana yang didakwa. FC Ben Glory, menurutnya, tidak memenuhi kriteria untuk dirampas sebagai barang bukti tindak pidana.

Saat ini, FC Ben Glory masih dalam status sita oleh pengadilan. Meskipun IMC telah mengajukan permohonan untuk meminjam pakai barang bukti, permohonan tersebut belum dipenuhi karena kapal tersebut adalah milik IMC yang digunakan dalam kegiatan usaha mereka.(rai)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *